Partai Politik

SK Menkumham Terbit, Mardiono Sah Jabat Plt Ketua Umum PPP

Dalam poin kedua keputusan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menetapkan susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2020-2025.

Editor: Yaspen Martinus
HO
Muhammad Mardiono resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Muhammad Mardiono resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.

"Mengesahkan H Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2020-2025 dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 6 Jakarta 10310."

"Yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 05 tanggal 6 September 2022, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan."

"Yang dibuat di hadapan Marta Sapti Riana SH, Notaris berkedudukan di Kota Depok," bunyi poin pertama Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang dikutip pada Jumat (9/9/2022).

Dalam poin kedua keputusan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menetapkan susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2020-2025.

Baca juga: Polri Diminta Jelaskan Dugaan Tiga Kapolda Terlibat di Kasus Ferdy Sambo Agar Tak Muncul Asumsi Liar

Hal itu sebagaimana tercantum dalam SK Menkumham Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia DPP PPP sepanjang tidak menyangkut ketua umum.

Dengan poin tersebut, susunan pengurus PPP masih tetap sama, kecuali jabatan ketua umum yang kini diemban sementara oleh Mardiono.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis keputusan Menkumham tersebut.

Keputusan ini ditandatangani Yasonna pada 9 September 2022. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved