Polisi Tembak Polisi
Selama Lima Hari Dampingi Bharada E, Ternyata Deolipa dan Burhanuddin Tidak Mendapatkan Gaji
Deolipa dan Burhanuddin hanya fokus bekerja saja untuk membuat terang menderang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
Sebelumnya, mantan Kuasa Hukum Bharada E M Burhanuddin mendatangi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/9/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Burhanuddin yakin gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Dalam perkara perdata ini, ada tiga orang yang digugat Burhanuddin dan Deolipa yaitu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Bharada E, dan Ronny Talapessy.
"Karena pencabutannya ini cacat secara hukum, atau tidak sesuai dengan proses hukumnya," jelasnya di PN Jakarta Selatan.
Ia pun meminta penjelasan kepada pihak tergugat alasan diminta untuk mundur mendampingi tersangka pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat.
Bahkan, di awal-awal isu pemecatan dirinya sebagak tim kuasa hukum, ia dan Deolipa tak mau mundur mendampingi kliennya.
Tiba-tiba secara sepihak, Bareskrim Polri telah menunjuk Ronny Talapessy sebagai tim kuasa hukum yang baru.
"Makanya Bareskrim Polri pakai cara kedua minta Bharada E yang mencabut," tuturnya.