Polisi Tembak Polisi
Selama Lima Hari Dampingi Bharada E, Ternyata Deolipa dan Burhanuddin Tidak Mendapatkan Gaji
Deolipa dan Burhanuddin hanya fokus bekerja saja untuk membuat terang menderang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Lima hari mendampingi tersangka pembunuh Brigadir Yosua, Bharada E, Deolipa dan Burhanuddin belum pernah mendapat upah dari Bareskrim Polri.
Burhanuddin mengatakan bahwa tidak ada pembicaraan pemberian gaji kepada tim kuasa hukum Bharada E selama mendampingi perkara.
Sebab, saat itu pihaknya hanya fokus bekerja saja untuk membuat terang menderang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Cuma perlakuan ini yang kami tidak suka. Bukan masalah uangnya. Enggak ada sama sekali. Kami sudah begadang lima hari. Kok tiba-tiba diperlakukan minta mundur," kata Burhanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/8/2022).
Menurut Burhanuddin, dengan tim kuasa hukum Bharada E buka suara di media soal kematian Brigadir Yosua, maka sudah membantu menaikan citra positif Polri.
Baca juga: Pengacara M Burhanuddin Masukkan Nama Bharada E, Supaya Gugatannya Diterima Majelis Hakim PN Jaksel
Baca juga: Pengacara M Burhanuddin Masukkan Nama Bharada E, Supaya Gugatannya Diterima Majelis Hakim PN Jaksel
Baca juga: Direktorat Siber Bareskrim Polri Pelajari Pelaporan Terhadap Kamaruddin dan Deolipa
Bahkan, tim kuasa Bharada E membuat suasana menjadi tenang paska membeberkan pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal ini terbukti, beberapa saat setalah ia dan Deolipa berbicara ke media, Kamarudin Simanjuntak tak bersuara keras lagi.
"Lawyer korban pak Simanjuntak juga kan gak koar-koar lagi, waktu kami di dalam gitu tenang semua, masyarakat juga jadi positif, posisi kami ini arahnya sudah benar," tegasnya.
Anehnya, ucapan tim kuasa hukum Bharada E saat itu malah mendapat intervensi dari Bareskrim Polri agar dicabut kuasanya.
Publik pun sudah bisa melihat, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah bekerja sesuai prosedur dan ada yang ditutup-tutupi.
"Tapi ini kerja tidak bisa diintervensi, ini masyarakat sudah lihat penyidikan berjalan the track," terangnya.
BERITA VIDEO: Nikita Mirzani Dilaporkan Istri Juragan 99 ke Bareskrim Polri
Burhanuddin pun mengaku, apa yang disampaikan ke publik pada daat itu merupakan hasil keterangan Bharada E yang perlu diuji.
Sehingga, ia menyampaikan bukan hasil dari perkara yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Itu enggak apa-apa diungkap ke publik karena keterangan Bharada E ini masih harus diuji dengan keterangan saksi yang lain, kecuali kami ngomong ini hasil penyidikan. Ini enggak bisa kesimpulan," ucap Burhanuddin.
Sebelumnya, mantan Kuasa Hukum Bharada E M Burhanuddin mendatangi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/9/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Burhanuddin yakin gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Dalam perkara perdata ini, ada tiga orang yang digugat Burhanuddin dan Deolipa yaitu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Bharada E, dan Ronny Talapessy.
"Karena pencabutannya ini cacat secara hukum, atau tidak sesuai dengan proses hukumnya," jelasnya di PN Jakarta Selatan.
Ia pun meminta penjelasan kepada pihak tergugat alasan diminta untuk mundur mendampingi tersangka pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat.
Bahkan, di awal-awal isu pemecatan dirinya sebagak tim kuasa hukum, ia dan Deolipa tak mau mundur mendampingi kliennya.
Tiba-tiba secara sepihak, Bareskrim Polri telah menunjuk Ronny Talapessy sebagai tim kuasa hukum yang baru.
"Makanya Bareskrim Polri pakai cara kedua minta Bharada E yang mencabut," tuturnya.