Polisi Tembak Polisi

Dipolisikan karena Bilang Brigadir Yosua Disiksa, Kamaruddin: Semua Orang Bisa Lihat Lukanya

Kamaruddin juga mempertanyakan mengapa dirinya disebut menggiring opini dalam kasus kematian kliennya.

Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menilai pihak yang melaporkannya ke Bareskrim Polri, ingin terkenal. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menilai pihak yang melaporkannya ke Bareskrim Polri, ingin terkenal.

"Bilang aja sama dia (pelapor), mungkin dia pengin terkenal. Ya enggak apa-apa orang terkenal," kata Kamaruddin saat dihubungi, Sabtu (3/9/2022).

Pernyataan Kamaruddin yang menyebut Brigadir Yosua disiksa terlebih dahulu sebelum dibunuh, menjadi dasar dirinya dilaporkan.

Baca juga: Selama Era Jokowi, Belum Pernah Ada Panglima TNI dari Angkatan Laut, Yudo Margono Berpeluang?

Padahal, saat proses autopsi ulang, dua dokter perwakilan keluarga mencatat ada luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir Yosua.

"Semua orang kan bisa melihat lukanya, emang mata orang buta apa?"

"Kan semua orang bisa lihat, termasuk dokter yang kita kirim ke dalam itu bisa melihat kan, gitu, ditulis juga dalam laporan dokter itu."

Baca juga: Harga BBM Naik, Warga Jakarta Timur: Pemerintah Senangnya Kok Ngumpet-ngumpet dan Diam-diam?

"Jadi apakah mata dokter yang kita utus ke dalam itu juga tidak melihat itu? Itu kan di dalam laporan hasil autopsi kan tercatat," paparnya.

Kamaruddin juga mempertanyakan mengapa dirinya disebut menggiring opini dalam kasus kematian kliennya.

"Kalau penggiringan opini itu dari yang tidak benar menjadi seolah-olah benar, kan gitu."

Baca juga: Legislator PKS: Pemerintah Tak Mendengar Masukan Rakyat, Subsidi Tidak Tepat Sasaran Berlanjut

"Ini kan faktanya kan jari jarinya emang luka-luka, patah. Nah, bahwa ada ahli forensik yang berpendapat itu disebabkan peluru, kan itu pendapat dia," ucapnya.

Kamaruddin meminta pelapornya membuktikan apa yang dilaporkan. Jika tidak, maka dirinya akan melapor balik.

"Silakan dibuktikan kalau ada laporan, karena kalau tidak bisa dibuktikan, nanti kita lapor balik," ucapnya.

Baca juga: Harga BBM Naik, Din Syamsuddin: Rezim Jokowi Abai Terhadap Amanat Penderitaan Rakyat

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Selain Kamaruddin, Deolipa Yumara, bekas pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, juga dilaporkan ke Bareskrim terkait hal yang sama.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022. Pelapornya adalah Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).

"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Antihoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) Zakirun Chaniago saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).

Zakirun menyebut, dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher."

Baca juga: Siap Terima Safari Politik Puan di Hambalang, Dasco: Sayang Sekali Kalau Enggak Coba Berkuda

"Semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung."

"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini."

"Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," tuturnya.

Baca juga: Ada Perintah Cuci Baju untuk Hilangkan Sisa Tembakan Usai Pembunuhan Brigadir Yosua

Zakirun juga mempermasalahkan pernyataan Deolipa yang menyebut soal LGBT, perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan asisten rumah tangganya yang kini juga menjadi tersangka, Kuwat Maruf, hingga Ferdy Sambo seorang psikopat.

"Hal-hal yang tidak substansial dari permasalahan yang sebenarnya, apabila dikembangkan dan dibiarkan, seolah-olah itu benar, padahal itu tidak ada dasar sama sekali yang mereka sampaikan."

"Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi mereka," paparnya.

Baca juga: Penjajakan Merapat ke KIB, Setelah Golkar, PSI Bakal Bertemu Elite PAN dan PPP

Kata Zakirun, seharusnya percayakan saja kepada pihak kepolisian yang tengah menyidik kasus tersebut, dan tidak membuat spekulasi yang bisa menggiring opini publik.

"Kita maunya ya sudah percayakan kepada pihak berwenang dalam pemeriksaan ini, sama-sama kita pantau."

"Implikasi daripada perbuatan mereka itu jelas pidana, makanya kita laporin. Sebab, kalau tidak dihentikan, semacam ini akan terus berkembang," ucapnya.

Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor dengan pasal 14 dan 15 KUHP, dan UU 1/1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved