Polisi Tembak Polisi
Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: Ibu Dilecehkan, Kamu Tembak Brigadir J
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J dengan alasan karena istrinya Putri Candrawathi dilecehkan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
"Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan di lantai 3 di Saguling. Dalam pertemuan itu, ada Ibu PC, pak FS kemudian saudara RR, kemudian, dan yang terakhir Bharada E yang datang dipanggil saudara RR," katanya.
"Sewaktu masuk ruangan Bharada E tidak melihat ibu PC, tetapi ketika duduk di sofa, melihat ibu PC ada di dalam, ternyata," ujar Ronny.
Menurutnya proses rapat di Saguling dari keterangan Bharada E, sangat cepat hingga sampai eksekusi Brigadir J di TKP.
Saat ditanya bagaimana kondisi dan keadaan Putri Candrawathi saat rapat di rumah di Saguling sebelum eksekusi, menurut Ronny, dari keterangan Bharada E, Putri Candrawathi terlihat menangis.
"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian sebelum ekseksi itu, Ibu PC dalam keadaan yang menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya ini kan menjadi nota pembelaan di pengadilan," katanya.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Ferdy Sambo Diborgol saat Rekonstruksi, Khawatir Emosional pada Bharada E
"Jadi perlu kita sampaikan bahwa dengan ditingkatkannya status tersangka saudari PC ini, akan membantu klien kami di proses persidangan nantinya. Karena ini merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang memang saling berkaitan dan tidak bisa sepotong-sepotong saja ya. Jadi memang ini satu rangkaian hukum peristiwa," kata Ronny.
Ia berharap ke depan kasus ini semakin terang benderang.
"Dan akan sedikit membuat harapan untuk klien saya untuk mendapatkan keadilan. Karena Bharada E ini adalah pangkat yang paling rendah dan dalam situasi itu tidak bisa berbuat banyak karena memang berdasarkan perintah," paparnya.
Menurut Ronny Bharada E ini tidak mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.
"Karena setelah kejadian di Magelang, sampai di Jakarta dia tidak mengetahui apa-apa. Itu nanti kita kita akan buktikan di Pengadilan. Bahwa memang dia hanya mendapatkan perintah itu last minute," ujarnya.
Baca juga: Selama Jadi Polisi, Bharada E Baru Pertama Kali Menembak Orang
"Jadi perlu kita sampaikan kepada teman-teman, kepada publik, bahwa kami melihat jangan sampai nanti Bharada E ini yang menjadi korban malahan, ibaratnya menjadi kambing hitam. Karena dia pangkat paling rendah. Kemudian dalam kasus ini kepentingan kita adalah membawa Bharada E mendapatkan keadilan," kata Ronny.
Sehingga katanya Bharada E tidak dalam posisi untuk niat melakukan perencanaan pembunuhan.
Polri telah menetapkan 5tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.(bum)