Polisi Tembak Polisi

Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: Ibu Dilecehkan, Kamu Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J dengan alasan karena istrinya Putri Candrawathi dilecehkan.

Akun YouTube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat memperagakan menembak Brigadir J dalam rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022) lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) lalu, menunjukkan bahwa Bharada E sama sekali tidak ikut merencanakan pembunuhan.

Perencanaan pembunuhan Brigadir J kata Ronny sesuai rekontruksi, awalnya dilakukan oleh 4 tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf di lantai 3 di rumah pribadi di Sagulling, Jakarta Selatan.

"Klien kami, Bharada E dipanggil ke lantai 3 di rumah di Saguling, dan datang terakhir. Dia disuruh isi magazine senjata. Lalu FS memerintahkan, 'Ibu dilecehkan, kamu tembak Yosua'," kata Ronny menirukan perintah Ferdy Sambo ke Bharada E, dalam tayangan di TV One, Kamis (1/9/2022) malam.

Dari sana katanya Bharada E yang baru menjadi ajudan Ferdy Sambo dan dengan pangkat terendah tidak mampu menolak perintah. "Karena ia juga baru, ia ingin menunjukkan loyalitasnya saat itu. Jadi klien kami sama sekali tidak kuasa menolak perintah," kata Ronny.

Selain itu katanya, Bharada E sama sekali tidak mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.

"Bahwa perbuatan Bharada E sama sekali tidak ada niat. Karena perbuatannya berdasarkan perintah. Ini akan kami buka ke pengadilan," katanya.

Dalam posisi Bharada E, kata Ronny, sangat sulit menolak perintah. "Dia Bharada dengan bintang jenderal dua, sangat sulit menolak perintah," katanya.

Rapat Singkat

Sebelumnya Ronny Talapessy mengatakan sekitar 20 menit sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, ada rapat singkat para tersangka termasuk bersama Putri Candrawathi di rumah pribadinya di lantai 3 di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ronny menceritakan sesaat sebelum eksekusi Brigadir J dilakukan, kliennya Bharada E sempat dipanggil ke ruang rapat di lantai 3 rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling di lantai 3. Di sana juga ada Putri Candrawathi.

Baca juga: Bharada E Sempat Marah ke Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

"Kemudian yang diketahui oleh klien saya adalah bahwa saudari PC (Putri Candrawathi) ini memang ada di rumah di Saguling dan juga ada di TKP," kata Ronny di akun YouTube TVonenews, Jumat (19/8/2022) malam.

Di sana kata dia digelar rapat singkat membahas soal Brigadir J.

"Ya, jadi memang bahwa ada proses waktu di lantai 3, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, atau ruangan rapat. Bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini di sana, bersama FS dan RR, membicarakan mengenai almarhum Yosua," katanya.

"Nah di situlah, waktunya memang sangat pendek, karena di sana klien saya menerima perintah itu, kemudian sampai ke TKP kurang dari 20 menit," katanya.

Baca juga: Rekonstruksi, Brigadir J Dieksekusi di Bawah Tangga Rumah Oleh Bharada E di Depan Ferdy Sambo

Menurut Ronny dari keterangan Bharada E, baik di TKP dan di rumah sebelumnya di Saguling, atau di 2 lokasi itu ada peran Putri Candrawathi di sana.

"Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan di lantai 3 di Saguling. Dalam pertemuan itu, ada Ibu PC, pak FS kemudian saudara RR, kemudian, dan yang terakhir Bharada E yang datang dipanggil saudara RR," katanya.

"Sewaktu masuk ruangan Bharada E tidak melihat ibu PC, tetapi ketika duduk di sofa, melihat ibu PC ada di dalam, ternyata," ujar Ronny.

Menurutnya proses rapat di Saguling dari keterangan Bharada E, sangat cepat hingga sampai eksekusi Brigadir J di TKP.

Saat ditanya bagaimana kondisi dan keadaan Putri Candrawathi saat rapat di rumah di Saguling sebelum eksekusi, menurut Ronny, dari keterangan Bharada E, Putri Candrawathi terlihat menangis.

"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian sebelum ekseksi itu, Ibu PC dalam keadaan yang menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya ini kan menjadi nota pembelaan di pengadilan," katanya.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Ferdy Sambo Diborgol saat Rekonstruksi, Khawatir Emosional pada Bharada E

"Jadi perlu kita sampaikan bahwa dengan ditingkatkannya status tersangka saudari PC ini, akan membantu klien kami di proses persidangan nantinya. Karena ini merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang memang saling berkaitan dan tidak bisa sepotong-sepotong saja ya. Jadi memang ini satu rangkaian hukum peristiwa," kata Ronny.

Ia berharap ke depan kasus ini semakin terang benderang.

"Dan akan sedikit membuat harapan untuk klien saya  untuk mendapatkan keadilan. Karena Bharada E ini adalah pangkat yang paling rendah dan dalam situasi itu tidak bisa berbuat banyak karena memang berdasarkan perintah," paparnya.

Menurut Ronny Bharada E ini tidak mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.

"Karena setelah kejadian di Magelang, sampai di Jakarta dia tidak mengetahui apa-apa. Itu nanti kita kita akan buktikan di Pengadilan. Bahwa memang dia hanya mendapatkan perintah itu last minute," ujarnya.

Baca juga: Selama Jadi Polisi, Bharada E Baru Pertama Kali Menembak Orang   

"Jadi perlu kita sampaikan kepada teman-teman, kepada publik, bahwa kami melihat jangan sampai nanti Bharada E ini yang menjadi korban malahan, ibaratnya menjadi kambing hitam. Karena dia pangkat paling rendah. Kemudian dalam kasus ini kepentingan kita adalah membawa Bharada E mendapatkan keadilan," kata Ronny.

Sehingga katanya Bharada E tidak dalam posisi untuk niat melakukan perencanaan pembunuhan.

Polri telah menetapkan 5tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.(bum)

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved