Polisi Tembak Polisi
Pengacara Jamin Putri Candrawathi Kooperatif Jika Dipanggil Pemeriksaan Lagi
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya berjanji akan kooperatif ketika dipanggil lagi oleh penyidik.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Putri Candrawathi Janji Kooperatif Jika Dipanggil Pemeriksaan Lagi
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Putri Candrawathi tetap diminta untuk wajib lapor sebanyak seminggu dua kali oleh penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri.
Putri Candrawathi tak ditahan usai jalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka lainnya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya berjanji akan kooperatif ketika dipanggil lagi oleh penyidik.
Hingga nantinya kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut segera maju ke persidangan.
"Kami menjamin juga, sebagai tim penasihat hukum kami menjamin ibu Putri akan kooperatif, setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujar Arman, kepada wartawan, Rabu malam.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, diputuskan bahwa Putri Candrawathi tidak ditahan.
Baca juga: Putri Candrawathi Lega, Permintaan tak Ditahan Dikabulkan Polri karena Ingin Urus Anak Balita
Tak ditahannya Putri Candrawathi didasari atas permintaan pihak tersebut dengan alasan kemanusiaan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu," kata Arman.
"Dan, kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," lanjutnya.
Baca juga: Jadi Tersangka dan Belum Ditahan, Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri
Adapun Putri Candrawathi dicecar sebanyak 23 pertanyaan dalam pemeriksaan konfrontir.
Pemeriksaan itu meliputi keterangan tersangka perihal insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka dihadirkan dalam agenda konfrontir kali ini, kecuali Ferdy Sambo.
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|