Polisi Tembak Polisi
Jadi Tersangka dan Belum Ditahan, Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri
Menurut keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Putri dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dicegah ke luar negeri.
Menurut keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Putri dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
"Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022."
"Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, Rabu (31/8/2022).
Tetap Bersikukuh Jadi Korban Kekerasan Seksual
Putri Candrawathi dicecar 80 pertanyaan saat diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata Arman Hanis, kuasa hukum Putri, kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Arman menuturkan, kliennya menjawab seluruh pertanyaan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) secara konsisten. Termasuk, kata dia, terkait pasal yang disangkakan kepada kliennya.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," jelas Arman.
Arman menerangkan, Putri juga masih bersikukuh merupakan korban kekerasan seksual. Hal itu pun sudah disampaikan kepada penyidik Timsus Polri.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu."
Baca juga: Usulkan Jadwal Pilkada Serentak 2024 Dimajukan ke Bulan September, KPU Bakal Koordinasi dengan DPR
"Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang," paparnya.
Rencananya, kata Arman, kliennya bakal diperiksa kembali pada Rabu pekan depan, untuk dikonfrontir dengan saksi lainnya.
"Selanjutnya seperti teman-teman sudah ketahui bersama, pemeriksaan akan dilanjutkan Hari Rabu minggu depan."
Baca juga: Komnas HAM: Bharada Eliezer Mentalnya Kuat dan Konsisten, tapi Merokoknya Lama
"Tadi sudah dijelaskan kadiv humas, pemeriksaan nanti adalah pemeriksaan konfrontir, Hari Selasa ada rekonstruksi, tadi sudah dijelaskan," bebernya.
Arman meyakini kasus tersebut bakal semakin terang saat masuk ke meja persidangan.
"Kami juga tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan," ucapnya. (Ilham Rian Pratama)
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi dicegah ke luar negeri
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|