Polisi Tembak Polisi
Alasan Kemanusiaan, Penyidik Tetap Tak Tahan Putri Candrawathi Usai Diperiksa 11 Jam
Putri diperiksa selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan, mulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.
"Karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu, dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," beber Arman.
Alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
Baca juga: Ridwan Kamil Jadi Cawapres Terkuat Versi Survei Poltracking, Sandiaga Uno Nomor Dua
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil, dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," papar Arman.
Atas permohonan tersebut, kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi, meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," jelas Arman.
Baca juga: Ketua KPU Bilang Wacana Majukan Jadwal Pilkada 2024 Bukan Usulan, tapi Cuma Menjawab Pertanyaan
Ia juga memastikan Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.
"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin ke mana-mana," cetusnya. (Igman Ibrahim)