Polisi Tembak Polisi
Alasan Kemanusiaan, Penyidik Tetap Tak Tahan Putri Candrawathi Usai Diperiksa 11 Jam
Putri diperiksa selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan, mulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Putri Candrawathi tetap tak ditahan, usai kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (31/8/2022).
Putri diperiksa selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan, mulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.
"Kita mulai pemeriksaan jam 1, karena tadi masuk saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 12 kurang 15," ungkap Arman Hanis, kuasa hukum Putri, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Ia menyampaikan, kliennya dicecar 23 pertanyaan. Pemeriksaan kali ini mengkonfrontir keterangan tersangka terkait insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan."
"Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," jelasnya.
Baca juga: Penyidik Belum Tahan Putri Chandrawati, Deolipa Yumara: Kesalahan Fatal
Namun begitu, kata Arman, hanya tersangka Ferdy Sambo yang tidak dihadirkan dalam agenda konfrontir pada hari ini. Sedangkan ketiga tersangka lainnya dihadirkan.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
"Ya konfrontir, semua tersangka kecuali Pak FS (Ferdy Sambo)," terangnya.
Baca juga: LPSK: Saat Rekonstruksi, Bharada Eliezer Bilang Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua dari Belakang
Arman menyatakan Putri diminta wajib lapor dua minggu sekali, oleh penyidik timsus Polri.
"Mulai minggu depan. Dua kali seminggu, harinya ya bebas lah," ujar Arman.
Namun begitu, Arman mengaku tidak mengetahui apakah Putri Candrawathi bakal kembali diperiksa sebagai tersangka atau tidak.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Deolipa Yumara: Rasa Keadilan Masyarakat Dilanggar
"Belum tahu juga, belum. Insyaallah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya temen-temen media juga bisa lihat," tuturnya.
Putri tidak ditahan atas permintaan kuasa hukum, dengan alasan kemanusiaan, seperti tertuang dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan."
Baca juga: Elektabilitas PDIP Tertinggi Versi Survei Poltracking, PPP Terancam Tak Lolos ke Senayan