Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Korban Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Deolipa Yumara: Rasa Keadilan Masyarakat Dilanggar
Menurut Deolipa, tidak diperkenankannya kuasa hukum Brigadir Yosua menyaksikan jalannya rekonstruksi kemarin, sangat disayangkan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Deolipa Yumara, bekas kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menilai rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022), tidak sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.
"Saya mau mengomentari rekonstruksi kasus Ferdy Sambo kemarin."
"Jadi, rekonstruksi tersebut sebenarnya berjalan baik, tetapi menjadi cacat karena ada rasa keadilan masyarakat yang dilanggar, yaitu tidak diperbolehkannya pengacara korban untuk mengikuti proses rekonstruksi."
"Padahal pengacara korban punya hubungan hukum dengan kasus tersebut," kata Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).
Menurut Deolipa, tidak diperkenankannya kuasa hukum Brigadir Yosua menyaksikan jalannya rekonstruksi kemarin, sangat disayangkan.
Ia menyebut, kuasa hukum almarhum wajib dilibatkan untuk kepentingan hukum dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca juga: Jadi Tersangka dan Belum Ditahan, Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri
"Mereka secara pro justitia seharusnya dilibatkan. Namun, yang dilibatkan hanya pengacara tersangka."
"Mereka dilarang oleh Dirtipidum Pak Andi Rian, dan ini adalah suatu kecelakaan sejarah, karena sebenarnya rekonstruksi itu boleh dilibatkan untuk umum."
"Kalau persoalannya adalah untuk menghindari kerumunan, bisa dibatasi dan tetap pengacara korban yang memiliki hubungan hukum dengan perkara itu harus dilibatkan," beber Deolipa.
Baca juga: Gandeng Pedagang Mi dan Bakso, Gerobak Partai Perindo Kini Pakai Transaksi Digital QRIS
Deolipa menambahkan, alasan Dirtipidum Brigjen Andi Rian melarang kuasa hukum Brigadir Yosua, dinilai tak memenuhi rasa keadilan.
Sebab, hak kuasa hukum korban tak terpenuhi atas dilarangnya Kamaruddin dalam rekonstruksi yang digelar di dua TKP itu, yakni di Jalan Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kalau kata Dirtipidum bahwa itu tidak ada ketentuaanya, menurut saya, kalau ketentuan tidak ada, saya kembalikan kepada rasa keadilan masyarakat yang berlaku."
"Di sinilah cacatnya, rasa keadilan masyarakat kemudian diabaikan oleh Dirtipidum, sehingga menimbulkan cacat secara rasa keadilan masyarakat," ulas Deolipa. (Fandi Permana)