Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Alasan Kemanusiaan, Penyidik Tetap Tak Tahan Putri Candrawathi Usai Diperiksa 11 Jam

Putri diperiksa selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan, mulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.

Akun YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi tetap tak ditahan, usai kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (31/8/2022). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Putri Candrawathi tetap tak ditahan, usai kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (31/8/2022).

Putri diperiksa selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan, mulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.

"Kita mulai pemeriksaan jam 1, karena tadi masuk saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 12 kurang 15," ungkap Arman Hanis, kuasa hukum Putri, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Ia menyampaikan, kliennya dicecar 23 pertanyaan. Pemeriksaan kali ini mengkonfrontir keterangan tersangka terkait insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan."

"Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," jelasnya.

Baca juga: Penyidik Belum Tahan Putri Chandrawati, Deolipa Yumara: Kesalahan Fatal

Namun begitu, kata Arman, hanya tersangka Ferdy Sambo yang tidak dihadirkan dalam agenda konfrontir pada hari ini. Sedangkan ketiga tersangka lainnya dihadirkan.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

"Ya konfrontir, semua tersangka kecuali Pak FS (Ferdy Sambo)," terangnya.

Baca juga: LPSK: Saat Rekonstruksi, Bharada Eliezer Bilang Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua dari Belakang

Arman menyatakan Putri diminta wajib lapor dua minggu sekali, oleh penyidik timsus Polri.

"Mulai minggu depan. Dua kali seminggu, harinya ya bebas lah," ujar Arman.

Namun begitu, Arman mengaku tidak mengetahui apakah Putri Candrawathi bakal kembali diperiksa sebagai tersangka atau tidak. 

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Deolipa Yumara: Rasa Keadilan Masyarakat Dilanggar

"Belum tahu juga, belum. Insyaallah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya temen-temen media juga bisa lihat," tuturnya.

Putri tidak ditahan atas permintaan kuasa hukum, dengan alasan kemanusiaan, seperti tertuang dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan."

Baca juga: Elektabilitas PDIP Tertinggi Versi Survei Poltracking, PPP Terancam Tak Lolos ke Senayan

"Karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu, dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," beber Arman.

Alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.

Baca juga: Ridwan Kamil Jadi Cawapres Terkuat Versi Survei Poltracking, Sandiaga Uno Nomor Dua

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil, dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," papar Arman.

Atas permohonan tersebut, kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi, meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," jelas Arman.

Baca juga: Ketua KPU Bilang Wacana Majukan Jadwal Pilkada 2024 Bukan Usulan, tapi Cuma Menjawab Pertanyaan

Ia juga memastikan Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.

"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin ke mana-mana," cetusnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved