Pemilu 2024
Ketua KPU Bilang Wacana Majukan Jadwal Pilkada 2024 Bukan Usulan, tapi Cuma Menjawab Pertanyaan
Hasyim menjelaskan, dalam UU Pilkada pasal 164 itu diatur tentang keserentakan pelantikan, tetapi belum pernah dilaksanakan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengklarifikasi wacana memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024.
Hasyim menegaskan dirinya tak pernah mengusulkan mempercepat Pilkada 2024.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, Bawaslu, dan DKPP, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Awalnya, Hasyim mengungkapkan dirinya diundang menjadi narasumber dalam sebuah diskusi bertajuk 'Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi,' yang digelar BRIN beberapa waktu lalu.
Forum itu membahas problematika pemilu dan pilkada 2024.
"Dari beberapa pertanyaan itu ada yang mengarah ke soal bagaimana desain keserentakan antara pemilu dengan pilkada, yang ada irisan-irisan dan ada konsekuensi-konsekuensinya."
Baca juga: Jadi Tersangka dan Belum Ditahan, Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri
"Di antaranya begini, yang pertama adalah soal keserentakan pilkada, sementara ini yang terjadi adalah keserentakan pemungutan suara," ungkapnya.
Hasyim menjelaskan, dalam UU Pilkada pasal 164 itu diatur tentang keserentakan pelantikan, tetapi belum pernah dilaksanakan.
Sehingga, lanjutnya, desain lima tahunan pilkada ini penting untuk dipikirkan soal keserentakan pelantikan.
Baca juga: Gandeng Pedagang Mi dan Bakso, Gerobak Partai Perindo Kini Pakai Transaksi Digital QRIS
"Kalau coblosannya itu November, kemudian katakanlah bahwa sekarang sudah ditetapkan itu KPU bersepakat dan ikut dalam keputusan itu."
"Ini karena diskusi kami sampaikan problematika, kalau coblosannya November 2024, itu untuk mencapai keserentakan pelantikan 2024, ada potensi-potensi tidak dapat serentak, karena ada potensi gugatan," jelasnya.
Kata Hasyim, di forum tersebut hadir beberapa pimpinan parpol di level sekjen, dan muncul sebuah pertanyaan.
Baca juga: DAFTAR Tiga Kandidat Vaksin Cacar Monyet yang Bakal Dipakai Indonesia, 2.000 Dosis Sudah Didatangkan
"Kemudian muncul pertanyaan, jika ada calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota nyalon kepala daerah."
"Lalu bagaimana kalau misalkan terpilih jadi anggota DPR dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan nyalon pilkadanya kalah, masih bisa dilantik kembali enggak untuk jadi calon anggota DPR RI?"
"Oleh karena itu kami sampaikan desain waktunya, kalau anggota DPR RI dilantik 1 Oktober, nyalon jadi kepala daerah coblosannya November kalah, ya enggak bisa lagi, karena untuk jadi calon harus mundur jadi anggota DPR," paparnya.
Baca juga: Di Magelang, Kuwat Maruf Sempat Ancam Brigadir Yosua Pakai Pisau Jika Berani Naik ke Atas
Tetapi, lanjut Hasyim, jika pencoblosan November belum dilantik sebagai anggota DPR, statusnya masih calon, atau sudah calon terpilih dan kalah dalam pilkada, tidak perlu mundur.
"Kalau kemudiam disebut usulan, tentu kami belum melakukan apa-apa, itu baru menjawab pertanyaan."
"Kalau usulan tentu kami sampaikan dalam forum yang terhormat," ucap Hasyim. (Chaerul Umam)