Berita Tangerang
Ketua DPRD Dukung Langkah Pemkab Tangerang Lapor Polisi soal Perusakan Portal
Asmawi mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus dugaan perusakan tersebut.
Adanya jalur hukum yang ditempuh oleh pemda, DPRD kata Kholid mendukung langkah tersebut.
"Proses hukum, saya yakin pihak kepolisian dapat bekerja dengan baik dan profesional menangani kasusnya," ujarnya.
Penjelasan camat
Camat Pakuhaji Asmawi, membenarkan adanya laporan polisi tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan perusakan portal yang terpasang dilakukan oleh jajarannya.
"Pemasangan portal itu semula karena pengelola padi-padi tidak memiliki izin. Trantib sudah koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang, kami juga memasang papan penyegelan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata Asmawi
Asmawi mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus dugaan perusakan tersebut.
"Kami tidak menuduh siapa pelakunya, semua itu kan berdasarkan hasil penyidikan pihak polisi. Kalau kami siap jika diminta keterangannya kalau memang dibutuhkan," ujarnya.
Asmawi merasa dianggap sebelah mata atas tugas yang dilakukan jajarannya dibantu koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Padahal, ia mengaku tahapan yang ditempuh sudah bersifat persuasif atau musyawarah.
"Langkah kami melakukan tugas sudah memenuhi prosedur. Mulai dari persuasif sampai kepada penindakan segel, tapi malah terjadi insiden perusakan, maka dari itu Trantib saya ambil langkah tegas membuat laporan polisi," kata Asmawi.
Ia pun menyayangkan atas peristiwa perusakan portal menjadi bagian aset milik Pemkab Tangerang.
"Portal itu kan aset Pemkab Tangerang dengan sumber belanja dari APBD juga. Jadi sama saja tidak menghargai ya," pungkasnya.
Seperti diketahui, pihak Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menetapkan enam tersangka dalam kasus ini antara lain, berinisial AGS, BTK, AWS (pengelola padi-padi) BRH, HH dan SS (pegawai padi-padi) pada Senin (29/8/2022) kemarin.
Keenamnya diduga melakukan pidana perusakan sesuai pasal 170 dan pasal 55 KUHP.