Wakil Ketua MKD Usul Laporan Interupsi 'Sayang' Tak Usah Ditindaklanjuti
Terkait rapat MKD tersebut, Habiburokhman menegaskan akan digelar secara virtual dan hibrid.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan (MKD) Habiburokhman mengusulkan agar laporan interupsi 'sayang' saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pekan lalu, tak perlu ditindaklanjuti.
"Pokoknya saya usul supaya tidak ditindaklanjuti," kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Habiburokhman memastikan laporan interupsi 'sayang' terhadap anggota Komisi III DPR Aboe Bakar al-Habsy tersebut, tak ditindaklanjuti.
Baca juga: Formappi Nilai Rapat Komisi III dengan Kapolri Tak Ada Manfaatnya Selain Cuma Agar DPR Tak Marah
"Enggak (ditindaklanjuti), enggak akan," ujar Habiburokhman.
Terkait rapat MKD tersebut, Habiburokhman menegaskan akan digelar secara virtual dan hibrid.
"Itu rapat virtual dan hibrid, agak tertunda mungkin satu, dua jam," ucapnya.
Interupsi Sayang
Momen menarik terjadi di tengah rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).
Rapat tersebut sempat diwarnai gelak tawa, saat terdengar suara perempuan mengucapkan kata sayang lewat telepon.
Momen itu terjadi saat rapat memasuki sesi pembacaan kesimpulan dan anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan usulan.
Baca juga: Dilihat dari Gaya Eksekusinya, Kamaruddin Simanjuntak Bilang Pembunuh Brigadir Yosua Pengecut
"Pak kapolri yang dalam pengarahannya kita ikuti juga ada strategi soal pekat (penyakit masyarakat). Maksud saya masukan di sini ...," kata Habiburokhman.
Kemudian, terdengar suara panggilan sayang yang membuat gelak tawa menghiasi seluruh ruangan Komisi III DPR.
"Sayang ...," demikian terdengar suara mirip seorang perempuan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 25 Agustus 2022: 19 Pasien Wafat, 5.780 Sembuh, 5.214 Orang Positif
"HP itu bukan dari HP saya. Bukan dari HP, HP," ujar Habiburokhman merespons suara panggilan sayang itu.
Kemudian, ada anggota dewan yang berkelakar agar kasus tersebut dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).