Polisi Tembak Polisi
Nasib Permohonan Banding Ferdy Sambo Sedang Berproses di Propam Polri
Keputusan diterima atau tidaknya permohonan banding itu, bakal diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Propam Polri mengkaji permohonan banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo, atas sanksi pemecatan.
"Sedang berproses," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Syahar menuturkan, keputusan diterima atau tidaknya permohonan banding itu, bakal diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.
"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," jelasnya.
Komisi Kode Etik Polri Punya Waktu Tiga Minggu Tanggapi Banding Ferdy Sambo
Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis, atas sanksi pemecatan usai menjalani sidang kode etik dan profesi.
"Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69, yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dedi menerangkan, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Dedi menyebut Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.
"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan."
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucap Dedi.
Baca juga: Berstatus Justice Collaborator, Bharada Eliezer Tidak Dihadirkan Langsung di Sidang Etik Ferdy Sambo
Ferdy Sambo disanksi PTDH alias dipecat dari Polri, melalui sidang kode etik. Ferdy Sambo lantas mengajukan banding.
"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal 69 Perpol 72 tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca juga: Dilihat dari Gaya Eksekusinya, Kamaruddin Simanjuntak Bilang Pembunuh Brigadir Yosua Pengecut
Ferdy juga mengakui kesalahannya menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya.