Sabtu, 2 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Berstatus Justice Collaborator, Bharada Eliezer Tidak Dihadirkan Langsung di Sidang Etik Ferdy Sambo

Bharada Eliezer dihadirkan secara virtual, karena sudah berstatus justice collaborator.

Tayang:
Istimewa
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dihadirkan langsung saat menjadi saksi dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dihadirkan langsung saat menjadi saksi dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo.

Bharada Eliezer dihadirkan secara virtual, karena sudah berstatus justice collaborator.

"Dalam hal permohonan klien saya ke LPSK sebagai JC, kita minta untuk tidak dipertemukan secara langsung."

Baca juga: Kapolri Perintahkan Nasib Irjen Ferdy Sambo Diputuskan pada Sidang Etik Hari Ini Juga

"Ini juga merupakan program JC dari LPSK," kata Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Eliezer, saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).

Sementara, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, tidak hadirnya Bharada Eliezer secara langsung, merupakan perlakuan khusus agar dapat terlindungi.

"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin.

Baca juga: Besok Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua di Bareskrim

Alasan itu juga diamini oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Iya di antaranya seperti itu," jelasnya.

Daftar 15 Saksi

Sebanyak 15 orang bersaksi dalam sidang kode etik dan profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo

"Totalnya ada 15 ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut ini daftar lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan);

2. BA (Brigjen Benny Ali);

3. AN (Kombes Agus Nurpatria);

4. S (Kombes Susanto);

5. BH (Kombes Budhi Herdi);

6. RS (AKBP Ridwan Soplanit);

7. AR (AKBP Arif Rahman);

8. ACN (AKBP Arif Cahya);

9. CP (Kompol Chuk Putranto);

10. RS (AKP Rifaizal Samual);

11. RR (Bripka Ricky Rizal);

12. KM (Kuat Maruf);

13. RE (Bharada Richard Eliezer);

14. HN (saksi di luar patsus); dan

15. MB (saksi di luar patsus). (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved