Polisi Tembak Polisi

Nasib Permohonan Banding Ferdy Sambo Sedang Berproses di Propam Polri

Keputusan diterima atau tidaknya permohonan banding itu, bakal diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.

Akun YouTube Kompas TV
Propam Polri mengkaji permohonan banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo, atas sanksi pemecatan. 

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

Baca juga: Suharso Monoarfa: Potongan Pidato Amplop Kiai Rugikan Elektoral PPP, Dibawa Semakin Tidak Benar

"Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Ferdy Sambo selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022). (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved