Selasa, 21 April 2026

Cacar Monyet

Pemkot Bogor Bikin Surat Edaran untuk Cegah Cacar Monyet, Minta Warga Taat Prokes

Pemkot Bogor waswas melihat adanya wabah cacar monyet, mereka pun membuat surat edaran dan minta masyarakat taat prokes.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
Tribun Batam
Pemkot Bogor mengantisipasi masuknya wabah cacar monyet dengan membuat surat edaran, mulai dari teknis pengawasan hingga penanganan. Warga juga diimbau taat prokes seperti memakai masker. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mulai melakukan pencegah terkait wabah cacar monyet (monkeypox) yang masuk ke Indonesia. 

Meski saat ini cacar monyet belum terdeteksi di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, namun Dinkes Kota Bogor telah membuat Surat Edaran untuk mencegah cacar monyet masuk wilayah Kota Bogor.

"Surat Edaran ini turunan langsung dari Kemenkes untuk lebih meningkatkan kembali protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi," ucap Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Bowo Retno, Jumat (26/8/2022). 

Menurut Retno, dalam surat tersebut setidaknya berisi petunjuk secara lengkap soal petunjuk pelaksanaan dan teknis penanganan, termasuk pula pengawasannya. 

Retno pun mengimbau masyarakat Kota Bogor untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta mematuhi protokol kesehatan seperti yang berlaku pada Pandemi Covid-19. 

Diketahui sebelumnya, bahwa kasus pertama penyakit cacar monyet telah ditemukan di Indonesia.

Kasus tersebut terkonfirmasi pada pasien laki-laki berusia 27 tahun yang berasal dari DKI Jakarta.

Sebelumnya, pria tersebut memiliki riwayat perjalanan keluar negeri. 

Baca juga: INI Beda Gejala Cacar Air, Cacar Monyet, dan Cacar Biasa, Semuanya Bisa Sembuh Sendiri

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pasien mengalami sejumlah gejala sebelum akhirnya terdiagnosis cacar monyet pada 19 Agustus 2022.

"Dengan gejala tanggal 14 (Agustus) itu ada demam, kemudian juga ada pembesaran kelenjar. Tapi keadaannya baik, artinya tidak sakit berat," ujarnya. 

Kini, sang pasien sudah membaik setelah menjalani isolasi mandiri (isoman), tanpa dirawat secara intensif di rumah sakit.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Lies Dwi Oktavia menjelaskan kebijakan melakukan isoman diperbolehkan selama kondisinya memungkinkan.

Baca juga: Sudah Waspada Sejak 2019, Dinkes DKI Jakarta Tidak Memerlukan Satgas untuk Penanganan Cacar Monyet

"Untuk kebutuhan perawatannya itu sesuai dengan kondisi medisnya," ujar Lies.

Lies mengatakan, apabila memang memiliki gejala berat yang mengharuskan pasien tersebut dirawat, maka pasti akan dirawat secara intensif.

Lebih lanjut Lies menginformasikan untuk saat ini dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta belum menyediakan isolasi secara khusus.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved