Polisi Tembak Polisi

Pernyataan Kapolri Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin: Dalil Tanpa Bukti Omong Kosong

Kamaruddin Simanjuntak meminta bukti atas pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait motif pembunuhan Brigadir J

Istimewa
Kolase Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin meminta bukti atas pernyataan Kapolri bahwa motif pembunuhan Brigadir J adalah masalah kesusilaan yakni antara pelecehan atau perselingkuhan Brigadir J atas Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. 

Ia menganggap merupakan satu bentuk pidana. Ferdy Sambo dan Putri melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Ramos Hutabarat dan Ferdi, juga pengacara kelaurga Brigadir J, mengatakan sejak awal, keluarga membantah adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J

"Kita membantah tetapi dengan tetap menghormati proses hukum, kita bantah dengan adanya bukti dan adanya tersangka saat ini," kata Ferdi. 

Ia menjelaskan dan meminta, Putri harus berbicara atas kasus ini. "Dan pembuktian secara kepolisian, tidak ada saksi lain atas pelecahan itu, hanya ada ibu PC," kata Ferdi, Rabu (3/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Brigadir J, Kronologi Lengkap Versi Kapolri Listyo Sigit Prabowo di DPR

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf.

Sementara, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menghentikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang dituduhkan ke Brigadir J.

Kedua laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh PC dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap alasan penyidik menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Hal ini merujuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara

"Kedua perkara ini kita hentikan penydikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam.

Baca juga: Sudding Beberkan Kronologis Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang di Depan Kapolri

Di sisi lain, Andi menyebut kedua laporan tersebut merupakan bentuk obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang menangani kasus tersebut kekinian juga tengah diperiksa oleh Inspektur Khusus alias Irsus.

"Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," ujar Andi.(bum)
 
 
 
 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved