Polisi Tembak Polisi

Pernyataan Kapolri Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin: Dalil Tanpa Bukti Omong Kosong

Kamaruddin Simanjuntak meminta bukti atas pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait motif pembunuhan Brigadir J

Istimewa
Kolase Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin meminta bukti atas pernyataan Kapolri bahwa motif pembunuhan Brigadir J adalah masalah kesusilaan yakni antara pelecehan atau perselingkuhan Brigadir J atas Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo, karena dipicu adanya laporan dari Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo, terkait masalah kesusilaan.

Masalah kesusilaan itu kata Listyo Sigit adalah pelecehan atau perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Untuk memastikannya, kata Listyo pihaknya masih perlu memeriksa Putri Candrawathi, Jumat (26/8/2022) besok.

Menanggapi hal ini kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan kebenaran pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut.

Baca juga: Putri Candrawathi Janji Hadir dan Kooperatif Beri Keterangan ke Timsus Soal Pembunuhan Brigadir J  

"Kami minta buktinya, mana? Dalil tanpa bukti, omong kosong," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Kamis (25/8/2022).

Artinya, kata Kamaruddin, pihaknya tidak percaya dengan motif itu, jika tidak ada bukti dan hanya berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi, yang juga merupakan tersangka.

"Jadi harus ada buktinya," kata dia.

Baca juga: Kapolri Sebut Perlu Periksa Putri Candrawathi Lagi untuk Pastikan Motif Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan juga mempertanyakan kenapa penyidik bergantung kepada keterangan tersangka untuk memastikan motif pembunuhan.

"Sebab pengakuan tersangka adalah alat bukti terakhir dalam pembuktia tindak pidana. Seharusnya tanpa pengakuan sudah bisa ditentukan," kata Arteria.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipicu masalah kesusilaan.

Terdapat dua kemungkinan terkait masalah kesusilaan, yaitu pelecehan seksual, atau perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Untuk memastikannya, penyidik polisi perlu memeriksa Putri Candrawathi, sedangkan Brigadir J sudah meninggal dunia.

"Hingga saat ini, kami sampaikan bahwa motif Ini dipicu adanya laporan dari ibu PC terkait dengan masalah masalah kesusilaan. Ini juga untuk menjawab bahwa isunya, antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu. Dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir ke PC," kata Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kapolri Bersama Komisi III DPR RI, membahas kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Rabu (24/8/2022) malam.

"Bahwa memang ada satu pemeriksaan yang memang kita tunggu untuk memastikan motif, khususnya pemeriksaan terhadap ibu PC," kata Listyo menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membantah tuduhan terhadap kliennya disebut telah melukai harkat dan martabat istri Irjen Pol Ferdy. Ferdy Sambo berdalih, perbuatan itulah yang memicu amarah sehingga ia membunuh Brigadir J.

Baca juga: Siapkan Sanksi Bila Terbukti, Kapolri Minta Masyarakat Laporkan Anggota Polri yang Hidup Hedonis

"Ferdy Sambo dan istrinya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual," kata Kamaruddin, Kamis (18/8/2022).

Menurut Kamaruddin, kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut Ferdy Sambo, dilakukan Yosua kepada dan Putri Chandrawathi, istri Sambo, ternyata tak terbukti.

Ia menganggap merupakan satu bentuk pidana. Ferdy Sambo dan Putri melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Ramos Hutabarat dan Ferdi, juga pengacara kelaurga Brigadir J, mengatakan sejak awal, keluarga membantah adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J

"Kita membantah tetapi dengan tetap menghormati proses hukum, kita bantah dengan adanya bukti dan adanya tersangka saat ini," kata Ferdi. 

Ia menjelaskan dan meminta, Putri harus berbicara atas kasus ini. "Dan pembuktian secara kepolisian, tidak ada saksi lain atas pelecahan itu, hanya ada ibu PC," kata Ferdi, Rabu (3/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Brigadir J, Kronologi Lengkap Versi Kapolri Listyo Sigit Prabowo di DPR

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf.

Sementara, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menghentikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang dituduhkan ke Brigadir J.

Kedua laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh PC dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap alasan penyidik menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Hal ini merujuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara

"Kedua perkara ini kita hentikan penydikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam.

Baca juga: Sudding Beberkan Kronologis Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang di Depan Kapolri

Di sisi lain, Andi menyebut kedua laporan tersebut merupakan bentuk obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang menangani kasus tersebut kekinian juga tengah diperiksa oleh Inspektur Khusus alias Irsus.

"Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," ujar Andi.(bum)
 
 
 
 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved