Berita Nasional
Kaitkan Irjen Fadil Imran dengan Kasus Ferdy Sambo, Pemilik Akun @Aniesriau Dibekuk Tim Polda Metro
Masril sudah ditahan sejak Minggu (31/8/2022) lalu, usai ditangkap di rumahnya di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
WARTAKOTALIVE.COM, PEKANBARU -Pemilik akun tiktok @Aniesriau dikabarkan dibekuk oleh tim dari Polda Metro Jaya pada akhir bulan lalu.
Pria asal Pekanbaru, Riau itu sebelumnya mengunggah konten yang mengkaitkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dengan kasus yang menjerat Ferdy Sambo.
Pihak kuasa hukum menyebut, pria bernama Masril itu sudah ditahan sejak 25 hari lalu di Jakarta
Masril sudah ditahan sejak Minggu (31/8/2022) lalu, usai ditangkap di rumahnya di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Baca juga: Merasa Nama Baiknya Dicemarkan soal Obrolan di WhatsApp, Deolipa Yumara Polisikan Angel Lelga
Baca juga: Selain Berstatus Justice Collaborator, Ini Alasan Eliezer Tak Hadir Langsung di Sidang Ferdy Sambo
Penangkapan terhadap Masril, yakni berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
Seorang dari tim pengacara Masril, Suroto mengatakan, kliennya itu diketahui mengunggah konten video di akun TikTok miliknya dengan nama pengguna @Aniesriau.
Dalam konten itu, Masril memberi judul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo', dan mencantumkan tagar #BerantasJudiOnline.
Dalam video itu, ada pula nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan beberapa anggota Polri lainnya.
Baca juga: Nama Irjen Fadil Imran Masuk Bagan Konsorsium 303, Anak Buahnya Kini Ungkap Judi Online di PIK
Menurut Suroto, Masril dalam hal ini hanya mengunggah ulang konten tersebut, yang diambil dari akun lain.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Masril dengan Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP.
Masril sempat membuat video permohonan maaf di akun TikTok miliknya. Tapi tetap saja, proses hukum dan penahanan terhadap dirinya masih terus berlanjut.
Suroto menuturkan, pihaknya selaku tim pengacara sudah bertemu dengan Masril dan penyidik pada 12 Agustus 2022 lalu.
"Sampai sekarang belum ada perkembangannya. Terakhir itu kami juga sudah menyampaikan surat langsung ke Polda Metro Jaya, minta supaya perkara ini bisa diselesaikan secara restorative justice, di luar pengadilan," kata Suroto, Kamis siang.
Lanjut dia, terkait permohonan tersebut, hingga kini belum ada jawaban dari Polda Metro Jaya.