Penembakan
Selain Berstatus Justice Collaborator, Ini Alasan Eliezer Tak Hadir Langsung di Sidang Ferdy Sambo
Div Propam Mabes Polri menggelar sidang kode etik profesi Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Kepala RR dan Bharada E di Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022)
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjelaskan alasan kliennya tak hadir langsung dalam sidang kode etik Ferdy Sambo.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E mengatakan, ketidakhadiran kliennya tersebut agar dapat memberi keterangan yang sebenarnya dan sejelas-jelasnya.
"Agar tidak terpengaruh mental," ujarnya, saat dihubungi pada Kamis (25/8/2022).
Pasalnya, Bharada E sudah berstatus justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oleh sebab itu, Bharada E dihadirkan dalam sidang kode etik secara virtual.
Baca juga: Tim Mabes Polri dan Kak Seto Temui Anak Ferdy Sambo di Magelang, Pakar Nilai Berlebihan
"Sebagai JC, kami minta klien kami tidak dipertemukan secara langsung. Ini juga merupakan program JC dari LPSK," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Div Propam Mabes Polri menggelar sidang kode etik profesi Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Kepala RR dan Bharada E di Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022) pagi.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pihaknya baru memulai sidang sekira pukul 09.25 WIB dan membacakan resume hasil pemeriksaan keterangan saksi.
"Setelah dibuka maka dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut," kata Nurul.
Setelah itu, para pemimpin sidang mendengarkan keterangan saksi soal peristiwa kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga.
Baca juga: Jalani Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Akan Memberi Keterangan setelah Semua Saksi Buka Suara
Namun, saksi yang baru diperiksa tiga orang yaitu KM, Bripka RR dan Bharada RE. Saksi sidang etik profesi Bharada RE mengikuti sidang secara online.
"Setelah ini nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi yang lain, masih tersisa 12 orang," tegasnya.
Setelah semua saksi diperiksa, maka pihaknya akan mendengarkan keterangan dari terduga pelanggar yaitu Irjen Ferdy Sambo.
"Diakhir nanti, ada konpers di mana yang akan disampaikan Irwasum, Kadiv Humas, dan Kompolnas," terangnya.