Berita Nasional

Mahfud MD Sindir DPR Kicep di Kasus Brigadir Yosua, Arteria Dahlan Geram: Kami Bekerja dalam Hening

Arteria Dahlan menyebut lembaga legislatif tak diam dalam melihat kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Arteria Dahlan menyebut, DPR bekerja dalam hening di kasus pembunuhan Brigadir Yosua 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tak terima jika pihaknya disebut diam terkait kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Politikus PDIP itu menyebut, selama ini DPR telah bekerja dalam menjalani fungsi pengawasan terhadap Polri. 

Hal ini menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai DPR diam saat ada peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir J.

"DPR itu tidak diam, Pak Mahfud. Dari awal sudah bekerja, tapi kami bekerja dalam keheningan, dengan spirit kehormatan antar lembaga," kata Arteria dalam rapat kerja bersama DPR, di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.tv. 

Menurut dia, DPR tidak bekerja berdasarkan tekanan publik dalam melihat sebuah peristiwa. 

Baca juga: Polri Bakal Berikan Pendampingan Psikologis kepada Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Baik dan buruknya polri adalah baik buruknya komisi III. Kita tidak genit dan kita tidak berusaha membuat kegaduhan baru," ujarnya.  

Ia menambahkan, dirinya mengimbau agar Menko Polhukam Mahfud MD menjalani tata negara secara baik dan benar. 

"Saya bicara bagaimana kita tertib bernegara. Dalam pasal 2 Perpres 17 2017 itu (Kompolnas) berpedoman dalam tata pemerintahan yang baik menjalankan fungsional kinerja Polri."

"Wajib menjaga kerahasiaan keterangan. Pak Mahfud setiap ucapan bapak penuh makna. Setiap ucapannya fenomenal, uniknya lagi akurat, berlanjut, terbukti semua," ujarnya. 

Baca juga: Mahfud MD Duga Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Kena Prank Ferdy Sambo

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal. 

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Mahfud MD tolak bocorkan nama jenderal bintang tiga

Mahfud MD menolak mengungkapkan nama polisi jenderal bintang tiga yang berniat mengundurkan diri, jika Irjen Ferdy Sambo tidak menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kompolnas dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (22/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved