Berita Nasional
Mahfud MD Sindir DPR Kicep di Kasus Brigadir Yosua, Arteria Dahlan Geram: Kami Bekerja dalam Hening
Arteria Dahlan menyebut lembaga legislatif tak diam dalam melihat kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Awalnya, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding menyinggung pernyataan Mahfud di publik terkait pernyataan tersebut.
Setelah sejumlah anggota Komisi III DPR melakukan interupsi, Suding pun kembali menekankan pentingnya Mahfud mengungkap sosok jenderal bintang tiga tersebut kepada DPR.
Mahfud lantas menegaskan penolakannya untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Warga Jakarta Jadi Pasien Pertama Monkeypox, Demam Usai Seminggu Pulang dari Luar Negeri
"Saya berhak tidak menjawab tentang itu, dan saya sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri."
"Kecuali ada bintang tiga yang menggugat saya ke pengadilan, saya merasa dituduh lalu gugat, baru."
"Kalau ini forum politik, tidak bisa. Saya berhak untuk menolak menjawab," tutur Mahfud.
Suding kemudian menanyakan kembali Mahfud MD terkait masalah apa jenderal tersebut ingin mengundurkan diri.
Mahfud kembali menolak menjawab pertanyaan tersebut.
"Saya berhak tidak menjawab soal ini. Kan sudah dijelaskan di TV," tegas Mahfud.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman kemudian menginterupsi. Namun, interupsi tersebut disela oleh Suding yang merasa gilirannya belum selesai.
Benny kemudian melakukan interupsi lagi.
Sejurus kemudian, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan kepada pimpinan rapat, agar pimpinan rapat menjalankan mekanisme persidangan terkait interupsi dan substansi yang dibicarakan.
Baca juga: Deolipa Yumara: Ferdy Sambo Biseksual dan Psikopat, Sudah Lama Dia Pengin Jadi Kapolri dan Presiden
Setelah dipersilakan pimpinan rapat, Suding kemudian menekankan kembali pentingnya Mahfud menjawab hal tersebut.
Menurutnya hal tersebut penting dijawab oleh Mahfud, agar tidak ada lagi spekulasi di publik mengenai ketidakkompakan Polri dalam menangani kasus tersebut.
"Saya akan menjelaskan itu kepada dua pihak. Satu, kepada Kapolri, yang kedua kepada Presiden."
Baca juga: Soal Dukungan Capres di 2024, Projo: Kita Ikut Suara Rakyat