Suap Penyidik KPK dan Pengacara, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Jadi Tersangka Lagi
Ajay kali ini dijerat karena diduga menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju saat masih menjadi penyidik KPK, dan advokat Maskur Husain.
Pemberian dilakukan agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.
Atas perbuatannya, Ajay Priatna divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2021.
Dia terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar).
Baca juga: AKP Edi Nurdin Massa Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Bareskrim Masih Dalami
Pada Rabu (12/1/2022), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000 kepada Stepanus Robin Pattuju.
Majelis hakim juga menghukum rekan Robin, Maskur Husain, dengan pidana penjara 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.
Berdasakan fakta sidang, Robin dan Maskur terbukti mendapatkan Rp507,39 juta dari Ajay Muhammad Priatna agar dirinya tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, serta Kota Cimahi.
Uang tersebut kemudian dibagi dua, Robin mendapat Rp82,39 juta, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta. (Ilham Rian Pratama)