Suap Penyidik KPK dan Pengacara, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Jadi Tersangka Lagi

Ajay kali ini dijerat karena diduga menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju saat masih menjadi penyidik KPK, dan advokat Maskur Husain.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka.

Ajay kali ini dijerat karena diduga menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju saat masih menjadi penyidik KPK, dan advokat Maskur Husain.

KPK juga menengarai Ajay menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/8/2022).

Ali menjelaskan, penetapan tersangka kepada Ajay berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Berdasakan hasil persidangan, ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain.

Baca juga: Legislator Demokrat: Kasus Ferdy Sambo Jadi Tajam ke Atas karena Keterlibatan Jokowi

"Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," terangnya.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK masih memeriksa Ajay Priatna.

"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," jelasnya.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 17 Agustus 2022: Dosis I: 203.037.880, II: 170.558.244, III: 58.929.057

Penanganan perkara ini, kata Ali, bagian dari komitmen KPK menuntaskan setiap kasus yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.

"KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif, agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," imbuh Ali.

Ajay Muhammad Priatna sebelumnya terjerat kasus dugaan penerimaan suap Rp1,6 miliar terkait izin rumah sakit.

Baca juga: Banyak Pihak Terlibat Rekayasa Pembunuhan Brigadir Yosua, Benny K Harman: Saya Enggak Habis Mengerti

Ia tertangkap tangan oleh KPK pada November 2020.

Ajay didakwa menerima suap senilai Rp1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.

Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati Hutama Yonathan pada Ajay secara bertahap.

Baca juga: Densus 88 Ciduk Lima Tersangka Teroris JI dan Anshor Daulah di Jakarta, Sumsel, dan Jambi

Pemberian dilakukan agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.

Atas perbuatannya, Ajay Priatna divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2021.

Dia terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: AKP Edi Nurdin Massa Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Bareskrim Masih Dalami

Pada Rabu (12/1/2022), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000 kepada Stepanus Robin Pattuju.

Majelis hakim juga menghukum rekan Robin, Maskur Husain, dengan pidana penjara 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Berdasakan fakta sidang, Robin dan Maskur terbukti mendapatkan Rp507,39 juta dari Ajay Muhammad Priatna agar dirinya tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, serta Kota Cimahi.

Uang tersebut kemudian dibagi dua, Robin mendapat Rp82,39 juta, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved