Suap Penyidik KPK dan Pengacara, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Jadi Tersangka Lagi

Ajay kali ini dijerat karena diduga menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju saat masih menjadi penyidik KPK, dan advokat Maskur Husain.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka.

Ajay kali ini dijerat karena diduga menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju saat masih menjadi penyidik KPK, dan advokat Maskur Husain.

KPK juga menengarai Ajay menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/8/2022).

Ali menjelaskan, penetapan tersangka kepada Ajay berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Berdasakan hasil persidangan, ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain.

Baca juga: Legislator Demokrat: Kasus Ferdy Sambo Jadi Tajam ke Atas karena Keterlibatan Jokowi

"Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," terangnya.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK masih memeriksa Ajay Priatna.

"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," jelasnya.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 17 Agustus 2022: Dosis I: 203.037.880, II: 170.558.244, III: 58.929.057

Penanganan perkara ini, kata Ali, bagian dari komitmen KPK menuntaskan setiap kasus yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.

"KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif, agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," imbuh Ali.

Ajay Muhammad Priatna sebelumnya terjerat kasus dugaan penerimaan suap Rp1,6 miliar terkait izin rumah sakit.

Baca juga: Banyak Pihak Terlibat Rekayasa Pembunuhan Brigadir Yosua, Benny K Harman: Saya Enggak Habis Mengerti

Ia tertangkap tangan oleh KPK pada November 2020.

Ajay didakwa menerima suap senilai Rp1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved