Kebakaran Rumah Kos

Enam Korban Meninggal dalam Insiden Kebakaran di Tambora Sudah Dibawa ke RS Polri Kramat Jati

Kebakaran hebat melanda rumah kos empat lantai di Jalan Duri Selatan 1, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (17/8/2022) pagi.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/ Miftahul Munir
Fatoni (30) nyaris terjebak di lantai empat kamar kost saat insiden kebakaran yang menewaskan 7 orang terjadi di Jalan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (17/8/2022). 

Ada sekira 100 personel yang dikerahkan ke lokasi kebakaran," katanya.

Joko melanjutkan, kebakaran diduga karena konsleting listrik dari salah satu kamar kost di lantai dua.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta. Untuk penyebab pasti kebakaran kata dia, masih di selidiki aparat kepolisian.

BERITA VIDEO: HUT ke 77 RI, Sea World Ancol Kibarkan Bendera Merah Putih di Dalam Akuarium Raksasa

Periksa IMB

Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, Dandim 0503/JB dan Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mendatangi lokasi kebakaran.

Pasma mengatakan bahwa usai melaksanakan upacara di Kantor Wali Kota, ia mendapat kabar ada korban jiwa dalam kebakaran di sana.

Akhirnya, dia bersama tiga pilar mendatangi lokasi kejadian untuk melihat secara langsung rumah kos yang terbakar.

"Kejadian ini 06.30 WIB, ada sembilan korban, enam meninggal dunia, dan tiga luka bakar serta patah kaki," kata Pasma.

Alumni Akpol 1996 itu berujar bahwa pihaknya masih menunggu data diri para korban yang meninggal dan selamat.

Sehingga, dia belum bisa memberikan keterangan terkait nama dan alamat korban yang terjebak dalam kobaran api.

"Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," ucap Pasma.

Sementara itu, Yani mengaku akan mengecek IMB ruko yang dijadikan rumah kos tersebut, karena bangunannya sangat menbahayakan.

Dari lantai dua sampai empat, semua tertutup tralis besi dan ketika kebakaran tentunya korban terjebak dan tak bisa selamatkan diri.

"Kami akan kembali melihat aturan yang ada, termasuk kami akan cek IMB, apakah boleh menambah bangunan lain berupa tembok, jeruji dan sebagainya," kata Yani.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved