Bahar bin Smith

Sidang Vonis Habib Bahar bin Smith Digelar Hari Ini

Penceramah Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang putusan di PN Bandung, Selasa (16/8/2022) hari ini atas kasus dugaan berita bohong

Tribun Jabar
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar bin Smith akan menjalani sidang putusan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong di PN Bandung, Selasa (16/8/2022) hari ini. Ia dituntut oleh jaksa dengan hukuman 5 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM -- Sidang putusan atau vonis kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa penceramah Bahar bin Smith akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/8/2022) hari ini.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bahar bin Smith dengan hukuman 5 tahun penjara.

Jadwal sidang vonis Bahar Smith Selasa hari ini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung. 

Kasusnya teregistrasi dengan nomor 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg.

Dari informasi yang diberikan, sidang akan digelar di Ruang Kusumah Atmadja. Adapun waktu pelaksanaan sidang, yakni pukul 13.30 WIB.

Dikutip dari Tribunjabar.id, Bahar Smith telah menyampaikan pembelaanya dalam sidang yang digelar pada 4 Agustus lalu.

Baca juga: Dituntut Lima Tahun Penjara, Habib Bahar bin Smith Sumpahi JPU: Anda Akan Didakwa di Akhirat

Sedangkan, tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa dan duplik dari kuasa hukum terdakwa sudah disampaikan dalam sidang, 9 Agustus 2022.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan, kliennya sudah melalui proses repik dan duplik pada pekan ini.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan vonis oleh hakim.

"Kami sudah diberi kesempatan pleidoi atau pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa. Saat ini tinggal vonis," ujar Ichwan saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya Bahar bin Smith akan mendengarkan langsung pembacaan vonis dari hakim.

Baca juga: Penculik Bocah di Bogor Ngaku Pengawal Bahar Bin Smith dan Perekrut Pengantin Bomber Sarinah

Saat ini, kata dia, tim kuasa hukum dan kliennya terus berdoa agar hakim memberikan hukuman yang adil.

"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar bin Smith) nanti, mengedepankan hati nuraninya agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," katanya. 

Sebelumnya, Penceramah Bahar bin Smith dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung. Ia dituntut hukuman atas kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam kegiatan ceramah di Kabupaten Bandung.

Jaksa menyebut Bahar Smith terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved