Berita Regional

Dituntut Lima Tahun Penjara, Habib Bahar bin Smith Sumpahi JPU: Anda Akan Didakwa di Akhirat

Jaksa menilai Habib Bahar bin Smith terbukti melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Editor: Feryanto Hadi
ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA
ILUSTRASI: Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.(ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA) 

WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG-- Sidang kasus berita bohong yang menjerat Habib Bahar bin Smith diwarnai ketegangan.

Para pendukung marah saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

Begitu juga Habib Bahar yang menyumpahi JPU.

Pada sidang tersebut, JPU menuntut Habib Bahar penjara lima tahun terkait penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU dikutip Tribun Jabar

Jaksa menilai jika Bahar terbukti melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan yakni Bahar dinilai tak merasa bersalah dengan perbuatannya yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Tim Dokter Berangkat, Besok Jenazah Brigadir Yosua Bakal Diautopsi Ulang di RSUD Sungai Bahar

Sedangkan yang meringankan, Bahar memiliki tanggungan keluarga.

Sidang yang digelar Kamis (28/7/2022), agak sedikit panas setelah Habib Bahar menyumpahi jaksa penuntut umum.

Dalam kalimat menggebu-gebu, Habib Bahar memastikan bahwa jaksa penuntut umum yang menuntutnya 5 tahun penjara akan didakwa di akhirat oleh Allah SWT.

"Sekarang Anda mendakwa saya, Anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak, Anda akan didakwa di akhirat," ujar Habib Bahar setelah mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis.

Pernyataan Habib Bahar kepada JPU itupun langsung disambut riuh oleh para pendukungnya yang hadir di ruang sidang.

"Allahuakbar," teriak pendukung Bahar.

Bahar kemudian mengatakan kepada JPU bahwa tuntutan jaksa kepada dirinya akan dibalas di akhirat.

"Allah hakim paling adil," kata Habib Bahar.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved