Polisi Tembak Polisi
LPSK Bilang Upaya Pemberian Dua Amplop Cokelat di Kantor Ferdy Sambo Gampang Dibuktikan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, penelaahan itu sejatinya bisa saja dilakukan dengan mudah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ingin mengungkap dugaan upaya penyuapan petugasnya di Kantor Propam Polri.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, penelaahan itu sejatinya bisa saja dilakukan dengan mudah, satu di antaranya melalui rekaman closed circuit television (CCTV).
"Iya gampang, betul (bisa cek CCTV). Kalau membuktikan kan gampang, kalau ada upaya membuktikan menurut saya," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Mulai Susun Semua Hasil Temuan Kasus Brigadir Yosua dan Segera Berikan Rekomendasi
Tak hanya itu, penelaahan itu juga bisa dilakukan dengan memeriksa beberapa staf Propam yang bertugas pada saat kejadian.
Berdasarkan keterangan Edwin, upaya pemberian dua amplop itu dilakukan pada 13 Juli 2022.
"Enggak sulit karena itu staf di Kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu loh."
Baca juga: PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2022, Indonesia Mampu Hadapi Krisis Global
"Kalau mau membuktikan gampang. Tapi soal isinya apa (di dalam amplop), tanya sama yang memberikan," tutur Edwin.
Cara pembuktian lain juga bisa dilakukan, di mana, nama para staf LPSK yang hadir pada hari tersebut bisa tercatat di daftar tamu di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
"Termasuk bisa, kan kami juga pasti tercatat di situ, kehadiran kami tercatat di situ," terangnya.
KPK Terima Laporan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali, Senin (15/8/2022).
Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan.
Dalam setiap laporan masyarakat, lanjutnya, KPK proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan, untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.
"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya, dengan melapor pada penegak hukum," tutur Ali.
Baca juga: DAFTAR 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang Dokumennya Lengkap dari Total 40 Pendaftar
Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK hari ini.
"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu."
Baca juga: Siang Ini Deolipa dan Boerhanuddin Gugat Bharada Eliezer Hingga Kapolri ke PN Jaksel
"Menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm."
"Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkan kepada KPK.
Baca juga: LPSK Bakal Putuskan Nasib Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Kemungkinan Tak Dikabulkan
Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp2 miliar.
Baca juga: Kabareskrim: Yang Tahu Pasti Peristiwa di Magelang Hanya Allah SWT, Almarhum, dan Putri
"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf," tuturnya.
Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo, yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Baca juga: PDS Pembaharuan, Partai Rakyat, dan Partai Mahasiswa Tak Daftar ke KPU Meski Punya Akun Sipol
"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan."
"Mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp150 ribu," beber Roberth.
Oleh karena itu, Roberth berharap KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir Yosua.
Baca juga: Kamaruddin: Yang Bertengkar di Magelang Itu Ferdy Sambo Sama Putri, Adik Yosua Dikirimi WhatsApp
Menurutnya, hal itu merupakan wewenang KPK yang tertuang dalam undang-undang.
"Sehubungan dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK), mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang," pintanya.
Dalam laporan itu, Roberth mengaku membawa sejumlah bukti. Di antaranya, kumpulan pemberitaan dari media online.
Disodorkan Dua Amplop Cokelat Tebal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pernah disodorkan dua buah amplop tebal, usai bertemu Irjen Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri, bulan lalu.
Pernyataan itu mulanya diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD usai menerima laporan dari LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, peristiwa pemberian amplop itu terjadi di Kantor Propam pada 13 Juli 2022, atau beberapa hari setelah kabar insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mencuat.
"Pertemuan di Kantor Propam pada 13 Juli 2022, setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (12/8/2022).
Saat itu, staf LPSK yang mendatangi Kantor Propam berjumlah dua orang, sedang melakukan koordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo, terkait pengajuan permohonan perlindungan, termasuk untuk Bharada E.
Edwin menyebutkan, peristiwa pemberian amplop itu terjadi saat salah satu staf LPSK sedang menunaikan salat di masjid Mabes Polri.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 11 Agustus 2022: Dosis I: 202.891.896, II: 170.432.646, III: 58.218.431
Sedangkan satu staf LPSK lainnya masih menunggu di ruang tunggu Kantor Propam.
"Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara Petugas LPSK," beber Edwin.
Dirinya menyatakan, pesanan yang disampaikan itu berupa map yang di dalamnya berisi amplop berwarna cokelat, dengan ketebalan masing-masing amplopnya 1 sentimeter.
Baca juga: Survei Serologi Terbaru, Antibodi Penduduk Indonesia Terhadap Covid-19 Naik Jadi 98,5 Persen
Kendati demikian, belum sampai dibuka isi amplop tersebut, seorang staf LPSK itu langsung menolak dan meminta amplop itu dikembalikan.
"Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang didalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm."
"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut, dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," beber Edwin.
Baca juga: Tutup Semua Portal di Kompleks Rumah Irjn Ferdy Sambo, Sekuriti Mengaku Dibayar Rp150 Ribu
Alhasil, Edwin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan isi amplop setebal 1 sentimeter yang diberikan oleh petugas berseragam itu kepada staf LPSK.
Sebab, kata dia, pihak LPSK yang datang langsung ke Kantor Propam itu, sama sekali belum memegang amplop tersebut, dan memilih langsung memerintahkan petugas tersebut untuk mengembalikan amplopnya.
"Enggak ada. Sudah patut diduga. Langsung staf kami tolak saja pemberian itu," tuturnya.
Baca juga: Ajukan Permohonan tapi Ogah Berikan Keterangan, LPSK Nilai Putri Candrawathi Tak Butuh Perlindungan
Edwin juga menyatakan hal tersebut membuat staf LPSK kaget dan syok.
Sehingga, yang bersangkutan tidak sempat menanyakan lebih detail tujuan memberi amplop cokelat tersebut, dan memilih langsung mengembalikan.
"Dikasih begitu saja sudah bikin syok staf LPSK. Enggak terpikir lagi untuk tanya detail dan tahu isinya apa," terang Edwin. (Rizki Sandi Saputra)