Investasi Bodong

Eksepsi Ditolak JPU karena Dianggap Tidak Mendasar, Kuasa Hukum Indra Kenz Tak Ambil Pusing

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) pun menolak eksepsi atau sanggahan yang diajukan oleh Indra Kenz.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Sidang lanjutan terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kenz atau Indra Kesuma. 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMGERANG - Sidang lanjutan terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kenz atau Indra Kesuma kembali dilanjutkan.

Sidang ke dua crazy rich asal Medan tersebut digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa (16/8/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) pun menolak eksepsi atau sanggahan yang diajukan oleh Indra Kenz.

Penolakan eksepsi Indra Kenz disebut, lantaran dinilai tidak mendasar, tidak sesuai untuk penegakan hukum atau tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP. 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, mengaku tidak terlalu menanggapi penolakan JPU Kejari Tangsel.

Pasalnya, materi-materi yang disampaikan dalam pengajuan eksepsi tersebut dinilai telah lengkap dan jelas.

Baca juga: Indra Kenz Sedih Usai Ikuti Sidang di PN Tangerang, JPU Tolak Eksepsi karena Dianggap tak Berdasar

"Pada intinya secara tegas mereka (JPU) menolak eksepsi yang kita ajukan, saya pikir dengan alasan-alasan yang sudah disampaikan JPU itu, bisa kita lihat dan pertimbangkan, tidak perlu adanya penanggapan lebih lanjut lagi," ujar Brian Praneda kepada awak media udai persidangan.

"Karena materi-materi yang kita uraikan dalam eksepsi itu sudah cukup jelas dan lengkap sekali," tegasnya.

Menurutnya, terdapat tiga alasan pihaknya mengajukan eksepsi tersebut.

Pertama, setiap korban telah memiliki kesepakatan dengan pengelola Binomo ssat hendak melakulan trading.

"Ada 3 jenis eksepsi yang kita ajukan, kenapa ? karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta, baik itu wilayah Barat, Timur, Utara, Selatan dan Pusat berjumlah 26 orang, sedangkan di Tangerang Selatan hanya 13 orang dan saksi lainnya tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata dia.

"Kemudian seharusnya di sini ada 1 pihak lagi, yaitu pengelola Binomo, karena para korban mentransfer uang itu ke Binomo dan mereka sudah ada kesepakatan sebelum trading di Binomo, maka seharusnya Binomo yang jadi terlapor utama," paparnya.

Dengan demikian Brian menilai, para korban seharusnya meminta kepada pengelola Binomo, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.

Baca juga: Akan Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Indra Kenz: yang Jadi Terdakwa Harusnya Pihak Binomo

Sebab, para korban melakukan aktivitas pengiriman uang atau transfer kepada pengelola aplikasi investasi bodong tersebut. 

"Korban-korban ini hubungan hukumnya lebih jelas dengan Binomo dan para korban seharusnya mengangkat binomo sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan terdakwa," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Tangsel menolak ajuan eksepsi atau sanggahan yang dilakukan oleh terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kenz atau Indra Kesuma.

Pantauan Wartakotalive.com sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu berlangsung sejak pukul 08.3 WIB.

Terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz sendiri hadir secara virtual atau online dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Majelis hakim yang memimpin sidang ialah Rahman Rajagukguk sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Hengki Henry dan Luki Rombot sebagai hakim anggota.

Baca juga: Indra Kenz Dipastikan Hadir dalam Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tangerang Jumat Besok

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir sebanyak dua orang, yakni Tommy Detasatria dan Leila Qodriya.

Dalam persidangan tersebut, JPU langsubg menyampaikan kesimpulan atas eksepsi yang disampaikan pihak kuasa hukum Indra Kenz.

"Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," ujar JPU Tommy Detasatria dalam persidangan.

Tommy menerangkan, materi eksepsi yang diajukan Indra Kenz tidak berdasar dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

JPU juga meminta, pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Inda Kenz dapat kembali dilanjutkan.

"Bahwa surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata dia.

"Bahwa seluruh materi eksepsi PH terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar, tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP, dan PU berkeyakinan untuk tetap pada subjek dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat (27/7/2022) lalu," jelas Tommy.

Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin (22/8/2022) mendatang, pukul 09.00 WIB. (m28)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved