Investasi Bodong

Akan Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Indra Kenz: yang Jadi Terdakwa Harusnya Pihak Binomo

Brian menilai, para korban seharusnya meminta kepada pengelola Binomo, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Terdakwa Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz atau Indra Kesuma menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang secara virtual, Jumat (12/8/2022) 

Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kenz atau Indra Kesuma akan mengajukan eksepsi atau sanggahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi yang dimaksud ialah sanggahan atas dakwaan yang dilayangkan oleh JPU saat sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda menjelaskan, terdapat tiga alasan pihaknya mengajukan eksepsi tersebut.

Dan sebelum melakukan hal tersebut, setiap korban telah memiliki kesepakatan dengan pengelola Binomo ssat hendak melakulan trading.

"Ada 3 jenis eksepsi yang kita ajukan, kenapa ? karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta, baik itu wilayah Barat, Timur, Utara, Selatan dan Pusat berjumlah 26 orang, sedangkan di Tangerang Selatan hanya 13 orang dan saksi lainnya tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujar Brian Praneda kepada awak media, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Indra Kenz Dipastikan Hadir dalam Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tangerang Jumat Besok

"Kemudian seharusnya di sini ada 1 pihak lagi, yaitu pengelola Binomo, karena para korban mentransfer uang itu ke Binomo dan mereka sudah ada kesepakatan sebelum trading di Binomo, maka seharusnya Binomo yang jadi terlapor utama," jelasnya.

Oleh karena itu, Brian menilai, para korban seharusnya meminta kepada pengelola Binomo, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.

Sebab, para korban melakukan aktivitas pengiriman uang atau transfer kepada pengelola aplikasi investasi bodong tersebut. 

"Korban-korban ini hubungan hukumnya lebih jelas dengan Binomo dan para korban seharusnya mengangkat binomo sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan terdakwa," kata dia.

"Karena korban-korban itu, mentransfer uangnya ke Binomo, mau deposit (penyetoran) ataupun withdraw (penarikan) dengan Binomo, bukan ke Indra," terangnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Sita Semua Harta Benda Indra Kenz, Totalnya Mencapai Rp 67 Miliar

Dengan demikian, permasalahan atau sengketa terkait investasi online (trading), dapat diselesaikan sesuai dengan isi kesepakatan.

"Intinya poin-poin yang harus diutamakan adalah itu, karena dari situlah bisa kita lihat hubungan hukumnya, selebihnya kita tunggu dari JPU Tangerang Selatan seperti apa," ucap Brian Praneda.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz atau Indra Kesuma menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih dan memakai kacamata, Indra Kenz menghadiri persidangan secara virtual.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved