Investasi Bodong

Bareskrim Polri Sita Semua Harta Benda Indra Kenz, Totalnya Mencapai Rp 67 Miliar

Whisnu Hermawan mengatakan saat ini pihaknya telah menyita sejumlah aset Indra Kenz yang masuk ke dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Dok. @indrakenz
Indra Kenz dan mobil mewahnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Bareskrim Polri telah melakukan penindakan kepada Indra Kenz atas kasus trading Binomo dan penyebaran berita bohong di slsial media beberapa waktu lalu.

Selama menangani kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang berharga milik Indra Kenz.

Kasubdit 11 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan harta benda milik Indra Kenz.

"Total barang berharga yang kami sita milik IK senilai Rp 67 miliar lebih," ujarnya Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Harta Indra Kenz akan Kembali Disita Polisi, Kali Ini Satu Unit Mobil Ferrari

Barang berharga yang disita Bareskrim Polri dari tangan Indra Kenz berupa empat bidang tanah dan bangunan seharga Rp 32,8 miliar.

Kemudian, dua kendaraan mewah senilai Rp 3,8 miliar, 12 jam tangan mewah dengan total harga sekira Rp 25,3 miliar dan uang sebanyak Rp 5,1 miliar.

"Kerugian korban 144 orang itu mencapai Rp 83 miliar lebih dan kami sudah tetapkan tujuh tersangka," jelasnya.

Baca juga: Marshel Widianto Buka Borok Indra Kenz Saat Berbincang di Podkes Deddy Corbuzier, Apa Katanya?

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri masih memilah barang-barang mewah yang dimiliki tersangka judi aplikasi Binomo Indra Kenz.

Polisi masih mencari tahu apakah benda-benda itu milik pribadi Indra Kenz atau hanya sekedar dipinjamkan.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini pihaknya telah menyita sejumlah aset Indra Kenz yang masuk ke dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Batal Diperiksa Sebagai Tersangka, Vanessa Khong Kumpulkan Barang Pemberian Indra Kenz

Misalnya saja sebuah mobil Ferari dan dua bangunan mewah di Medan.

Pada Kamis (10/3/2022) polisi akan menyita aset Indra Kenz yang ada di Tangerang dan Jakarta.

Kepolisian masih menunggu penetapan pengadilan untuk izin penyitaan.

"Setelah kami terima izin pendataan khusus kami akan memproses penyitaan rumah di gambar-gambar yang kami tampilkan," jelas Whisnu di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).(m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved