Berita Regional

Mas Bechi Anak Kiai yang Cabuli Santriwati Cantik Disidang, Kenakan Baju Tahanan dan Diborgol

Mas Bechi yang diborgol kedua pergelangan tangannya berjalan di kawal petugas keamanan, menyurusi lorong yang Kantor PN Surabaya.

Editor: Feryanto Hadi
Surya Malang/Luhur Pambudi
Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati Ponpes di Ploso Jombang dihadirkan dalam sidang lanjutan, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). 

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa agenda lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang berjumlah sekitar 40 orang; 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli, bakal dilakukan dalam dua kali sesi sidang yang berlangsung sepekan. 

Yakni dilangsungkan pada hari senin dan kamis. Dalam setiap harinya pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar 4-5 jam. 

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa M Subchi tidak dapat diterima. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa M Subchi dengan Nomor Reg. Perk: PDM-339/M.2.25/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan selanjutnya. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa M Subchi oleh PN Surabaya untuk dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dijatuhkan," katanya saat membacakan amar putusan sela di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (8/8/2022).

Kemudian, pertimbangan yang melatarbelakangi putusan tersebut, diantaranya: 

1) menimbang, bahwa pengertian situasi yang dapat mengganggu kamtibmas mampu mengganggu psikologi, 
2) menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara aquo,
3) menimbang bahwa, suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan
4) menimbang bahwa, keberatan penuntut umum (JPU terhadap sidang online) tidak diterima.

"Penetapan berdasarkan ketuhanan YME, berkas perkara terdakwa Mas Bechi ditahan sejak dari penyidik sampai dengan perpanjangan sejak 7 Agustus sampai 5 Oktober 2022 dan didampingi PH, berdasarkan surat kuasa per tanggal 15 Juli 2022, penetapan PN Surabaya, menimbang bahwa pemeriksaan perkara dan sidang digelar secara offline dengan prokes ketat dan menjaga kamtibmas," ujarnya.

Selayang pandang kasus

Mas Bechi diduga telah mencabuli dan menyetubi santriwatinya secara paksda dan dilaporkan ke Polres Jombang pada Oktober 2019 silam.

Santriwati yang melaporkan adalah perempuan asal Jawa Tengah.

Baca juga: Sudah 13 Jam Kepung Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Polisi Belum Tangkap Mas Bechi, 320 Orang Diamankan

Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu.

Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim.

Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Ratusan polisi kepung ponpes di Jombang untuk membekuk anak kiai, pelaku pencabulan santriwati
Ratusan polisi kepung ponpes di Jombang untuk membekuk anak kiai, pelaku pencabulan santriwati (Istimewa)

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.

Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang atau buronan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved