Pendidikan
Disdik DKI Beri Sanksi Tegas Guru yang Lakukan Intoleransi di Sekolah Negeri
Taga Radja Gah mengungkapkan, Disdik DKI Jakarta menjamin keberagaman dan sikap saling menghargai di seluruh sekolah Jakarta.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Dian Anditya Mutiara
Jamin Keberagaman di Sekolah Tetap Terjaga, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sudah Beri Sanksi Tegas ke Guru Intoleran
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan - Disdik DKI Jakarta merespon temuan Fraksi PDI Perjuangan terkait sepuluh sekolah Ibu Kota yang intoleran.
Satu di antaranya yaitu bakal memberikan sanksi tegas kepada guru intoleran di sekolah.
Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama Antar Lembaga Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengungkapkan, Disdik DKI Jakarta menjamin keberagaman dan sikap saling menghargai di seluruh sekolah Jakarta.
Pihaknya juga menjamin tidak ada lagi pemaksaan pemakaian atribut keagamaan tertentu di sekolah.
“Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI khususnya di bidang pendidikan,” mengutip keterangan tertulis Taga pada Senin (15/8/2022).
Baca juga: Tangani Oknum Guru Intoleran di Sekolah, Dinas Pendidikan DKI Diberi Waktu Seminggu oleh Fraksi PDIP
Adapun guru yang terbukti intoleran sudah ditindaklanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sedangkan untuk kasus intoleransi terbaru, masih didalami tim Disdik DKI Jakarta hingga saat ini.
Antisipasi intoleransi muncul, Disdik DKI Jakarta sudah memberikan edukasi keberagaman dan sikap saling menghargai pada 2.008 sekolah negeri dan 6.873 sekolah swasta.
Edukasi tersebut juga menyasar kepada 41.658 guru sekolah negeri dan 52.404 guru sekolah sekolah swasta.
“Edukasi ini juga diberikan kepada 935.457 peserta didik di sekolah negeri dan 718.829 peserta didik di sekolah swasta. Dengan adanya masukan dan pengaduan masyarakat, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Taga menyebutkan, terdapat dua regulasi yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah.
Aturan itu adalah Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah dan Pergub DKI Jakarta Nomor 178 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Baca juga: Dugaan Pemaksaan Pakai Jilbab di Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bakal Dipanggil DPRD
Berdasarkan aturan tersebut, tidak ada pasal yang mewajibkan para pelajar memakai atribut keagamaan di sekolah.
“Jadi tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan,” tukasnya.