Pendidikan

Disdik DKI Beri Sanksi Tegas Guru yang Lakukan Intoleransi di Sekolah Negeri

Taga Radja Gah mengungkapkan, Disdik DKI Jakarta menjamin keberagaman dan sikap saling menghargai di seluruh sekolah Jakarta. 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didk Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah sudah beri sanksi tegas untuk guru yang lakukan intoleransi pada siswa 

Diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana ihwal dugaan dugaan tindakan intoleransi di sekolah pada Rabu (10/8/2022). 

Fraksi PDI Perjuangan memberi waktu seminggu kepada Disdik DKI Jakarta atasi oknum guru intoleransi di sekolah. 

Adapun tenggat waktu dihitung sejak Disdik DKI Jakarta dipanggil Fraksi PDIP di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022). 

"Kita masih nunggu, kita kasih waktu Dinas Pendidikan seminggu," kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Ima Mahdiah saat dihubungi pada Jumat (12/8/2022). 

Berikut kasus dugaan intoleransi di sekolah yang ditemukan Fraksi PDIP DPRD: 

1. SMAN 58 Jakarta Timur

Terdapat oknum Guru SMAN 58 Jakarta yang melarang pelajar memilih ketua OSIS non muslim.

2. SMAN 101 Jakarta Barat

Pelajar non muslim diwajibkan memakai kerudung pada Jumat karena alasan penyeragaman pakaian sekolah.

3. SMPN 46 Jakarta Selatan

Pelajar ditegur gurunya secara lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah.

Pelajar tersebut merasa tertekan akibat teguran guru tersebut. 

4. SDN 02 Jakarta Pusat

Pengurus Sekolah SDN 02 Cikini mewajibkan seluruh pelajarnya memakai baju muslim pada saat Ramadan. 

Padahal, terdapat pelajaran non muslim di sekolah tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved