Polisi Tembak Polisi
DAFTAR Polisi Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir Yosua, Merekayasa Hingga Hilangkan Barang Bukti
Kata Agung, timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir Yosua, dan 31 di antaranya diduga melanggar kode etik profesi Polri
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 31 polisi diduga melanggar kode etik saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 11 di antaranya harus ditahan di tempat khusus.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi pers di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus 2022, mereka diduga tidak profesional dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir Yosua.
"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa."
"Dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri, dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan."
"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit.
Pada kesempatan yang sama, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, 11 anggota Polri ditahan di tempat khusus, dan tiga di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
Baca juga: Hari ini Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka di Mako Brimob, Kuwat Maruf di Bareskrim
"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," ungkap Agung.
Kata Agung, timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir Yosua, dan 31 di antaranya diduga melanggar kode etik profesi Polri (KKEP).
"Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," jelas Agung.
Baca juga: Kabareskrim Bilang Keluarga Korban dan Tersangka Kecewa Jika Tahu Motif Pembunuhan Brigadir Yosua
Ia menuturkan, personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri, yakni 21 orang. Sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.
"Dari Bareskrim Polri ada dua personel, satu pamin berpangkat pamen dan satu pama."
"Di Propam Polri ada 21 personel, perwira tinggi tiga, perwira menengah delapan, perwira pertama empat personel, bintara empat, dan Tamtama dua personel."
Baca juga: KRONOLOGI Fahmi Alamsyah Karang Cerita Kematian Brigadir Yosua Hingga Akhirnya Didesak Mundur
"Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel," beber Agung.
Tribunnews mendapatkan daftar nama 27 polisi yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir Yosua. Tiga di antaranya juga diduga melanggar tindak pidana.
Yakni, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; Satlantas Polres Brebes Polda Jateng yang juga ajudan Irjen Sambo, Bripka Ricky Rizal; dan anggota Brimob yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer.
Baca juga: Meski Datang Langsung ke Rumahnya, LPSK Tak Dapat Keterangan Apa Pun dari Putri Candrawathi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160703-topi-polisi_20160703_114803.jpg)