Polisi Tembak Polisi
Meski Datang Langsung ke Rumahnya, LPSK Tak Dapat Keterangan Apa Pun dari Putri Candrawathi
Pemeriksaan asesmen psikologis itu dilakukan di rumah pribadi Putri di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan keterangan apa pun dari Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo.
Hasil pemeriksaan asesmen psikologis terhadap Putri yang dilakukan oleh tim psikolog LPSK pada Selasa lalu, juga nihil.
Pemeriksaan asesmen psikologis itu dilakukan di rumah pribadi Putri di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Kemarin waktu tim LPSK menemui di kediaman beliau, rupanya beliau juga belum bisa memberikan keterangan secara baik dan jelas," ungkap Hasto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/8/2022).
Berdasarkan keterangan tim psikolog, saat ditemui, kondisi trauma yang dialami oleh Putri masih berpengaruh pada kehidupannya.
Alhasil, kata Hasto, tim psikolog LPSK belum mendapatkan keterangan apa pun dari Putri, meski mekanisme wawancara telah dilakukan beberapa model.
Baca juga: Punya Gedung Rupbasan di Cawang, Bagaimana Jika Sita Binatang dari Koruptor? Ini Penjelasan KPK
"Bahkan ketika menawarkan wawancara melalui tertulis, kemudian dijawab secara tertulis, itu pun juga tidak direspons."
"Oleh karena itu kami gagal lagi untuk mendapatkan informasi dari Bu Putri ini," beber Hasto.
Mengingat tenggat waktu yang diberikan LPSK maksimal 30 hari kerja terhadap pengajuan permohonan perlindungan tersebut, akhirnya Hasto meminta tim membuat risalah.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir Yosua Ungkap Motif Pembunuhan Kliennya karena Dendam
Nantinya, risalah tersebut akan dibahas dalam rapat internal LPSK, untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonon perlindungan Putri Candrawathi.
"Untuk segera diputuskan perlindungan bisa diberikan atau tidak kepada Bu Putri, saya kira perkembangannya itu," jelas Hasto. (Rizki Sandi Saputra)