Polisi Tembak Polisi
Bharada E Bisa Dapat Penanganan Khusus dan Reward Jika Jadi Justice Collaborator Kematian Brigadir J
Bharada E mengajukan Justice Collaborator (JC) ke pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Bharada E mengajukan Justice Collaborator (JC) ke pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jika diterima, pria yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan kepada Brigadir J itu akan mendapatkan total dua keuntungan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
Menurut Edwin, dua keuntungan yang didapatkan itu adalah berupa penanganan khusus dan pemberian hadiah (reward) yang sudah dijanjikan LPSK.
"Ada dua hal yang didapat, yaitu penanganan khusus dan ada reward. Semuanya sudah terdapat di Pasal 10 A, Undang-undang 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 13 Tahun 2005 tentang perlindungan saksi dan korban," kata Edwin, Kamis (11/8/2022).
Terkait penanganan khusus, apabila Bharada E dikabulkan terkait JC, dirinya akan mendapatkan perlakuan khusus dari LPSK.
Baca juga: Alami Tekanan Hebat, Lima Kali Bharada E Berbohong ke LPSK soal Tragedi Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Bharada E Sebut Tidak Ada Pelecehan saat Diperintahkan Tembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Bharada E Ungkap Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar Sebelum Pembunuhan Brigadir J
Perlakuan khusus itu adalah makanan yang diawasi, pemisahan ruangan tahanan dengan tersangka lainnya, hingga jika diperlukan tidak hadir dalam persidangan diperbolehkan, dan diperkenankan bisa melalui daring.
"Penanganan khusus seseorang itu ketika menjadi justice collaborator, dia ada pemisahan penahanan dari pelaku lainnya, pemisahan pemberkasan dari pelaku lainnya dan dia tidak perlu hadir persidangan, dia bisa mendengarkan keterangan dari online ketika jadi JC," tutur Edwin.
Sedang untuk reward, Bharada E akan mendapatkan tentunya berupa meringankan status vonis, dan hal itu juga didasari atas Undang-undang yang berlaku.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang, Hakim wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh perihal rekomendasi dari LPSK.
"Bahasanya undang-undang kan halus. Lalu, tidak bisa menggunakan kata perintah, karena ini sesama lembaga apalagi lembaganya beda, ranah ada di eksekutif dan jajarannya yudikatif, hakim jika seperti itu wajib perhatikan rekomendasi sungguh-sungguh bahkan sebenernya perintah," jelas Edwin.
BERITA VIDEO: Komnas HAM Batal Periksa Ferdy Sambo, Timsus Polri Masih Dalami Penyidikan
Masih perihal Reward, Edwin menjelaskan nantinya apabila pemohon JC yang dikabulkan sudah dipastikan terpidana, maka akan mendapatkan hak khusus berupa hak-hak terpidana yang dijamin LPSK.
"Setelah, dia menjadi terpidana, Bharada E nantinya mendapatkan hak-hak pidana. Seperti adanya remisi tambahan, ada persiapan pembebasan, jadi itu keuntungan menjadi JC," tutur Edwin.
Selain itu, pihak Bharada E, sudah bersedia dengan menyiapkan secara prosedural laporan untuk menerapkan Justice Collaborator (JC), dengan tujuan lainnya juga untuk dapat membantu jajaran aparat hukum dalam mengungkap kasus perkara tersebut.