Penembakan
Alami Tekanan Hebat, Lima Kali Bharada E Berbohong ke LPSK soal Tragedi Pembunuhan Brigadir J
Baru pada pada pertemuan ke enam, Bharada E kemudian menjelaskan keterangan yang berbeda dari lima pertemuan sebelumnya.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Usai pertemuan beberapa kali untuk kepentingan pengajuan perlindungan dengan jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E kerap menjelaskan keterangan berbeda.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu.
Ia menyebut, Bharada E sudah seharusnya menyampaikan keterangan yang sesuai dengan kejadian.
"Bharada E sebelumnya kami sudah periksa 5x, sampe 5 kali itu dia konsisten dengan keterangan lama," kata Edwin di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Baru pada pada pertemuan ke enam, Bharada E menjelaskan keterangan yang berbeda dari lima pertemuan sebelumnya.
Baca juga: Hasil Autopsi Kedua Brigadir Yosua Bakal Diungkap, Dokter Forensik RS Polri Takkan Diperiksa Timsus
Baca juga: Digosipkan Ada Fair dengan Ferdy Sambo, AKP Rita Ternyata Masih Aktif Jadi Polwan, Ini Jabatannya
Keterangan yang disampaikan terakhir itu dirasa Edwin memiliki keterkaitan yang kuat dengan hasil investigasi dari jajaran Kepolisian.
Sehingga, keterangan yang terakhir disampaikan Bharada E akan dijadikan bahan tambahan informasi, guna proses penyelidikan lebih dalam.
"Sampai kemudian dia merubah keterangannya Sabtu Minggu lalu dan itu menurut kami lebih berkesesuaian dengan hasil investigasi Bareskrim," lugasnya
Keputusan Bharada E menyampaikan keterangan yang baru itu dijelaskan Edwin, antara lain guna memenuhi syarat dari permohonan dirinya untuk menerapkan Justice Collaborator (JC).
Baca juga: Digosipkan Ada Fair dengan Ferdy Sambo, AKP Rita Ternyata Masih Aktif Jadi Polwan, Ini Jabatannya
"Kalau kita dengar Kapolri sampaikan kemarin, bahwa salah satu motivasi Bharada E membuka kasus ini karena dia ingin jadi Justice Collaborator," tuturnya.
Edwin berharap, keterangan yang dijelaskan Bharada E, diharuskan tetap konsisten selama proses penanganan alur kasusnya.
"Perlindungan terhadap Bharada E ini penting sebagai JC bukan hanya soal keselamatannya tetapi jg menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," pungkasnya.
Selain itu, pihak Bharada E, sudah bersedia dengan menyiapkan secara prosedural laporan untuk menerapkan Justice Collaborator (JC), dengan tujuan lainnya juga untuk dapat membantu jajaran aparat hukum dalam mengungkap kasus perkara tersebut.
Dalam pertemuan antara Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara, bersama jajarannya dengan LPSK, dirinya berharap clientnya itu dapat mendapatkan perlindungan terapan Justice Collaborator (JC)
"Untuk kepentingan hukum dia (Bharada E) meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC," kata Deolipa, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Muncul ke Publik, Keluarga Bharada E Merasa Putus Asa dan Minta Tolong pada Presiden Joko Widodo