Polisi Tembak Polisi
Hasil Autopsi Kedua Brigadir Yosua Bakal Diungkap, Dokter Forensik RS Polri Takkan Diperiksa Timsus
Dokter forensik RS Polri yang pertama kali melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir Yosua, dipastikan tidak akan diperiksa oleh timsus Kapolri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hasil autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dalam waktu dekat bakal diumumkan oleh Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI).
"Sebagai informasi, dalam waktu dekat dari dokter Ade dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia."
"Juga akan menyampaikan hasil dari autopsi yang kedua setelah dilakukan ekshumasi beberapa waktu lalu di Jambi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Ia menuturkan, tim penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) juga masih memeriksa sejumlah anggota Polri, karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua.
Nantinya, kata dia, hasil pemeriksaan para anggota Polri itu akan disampaikan secara terbuka oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri.
"Tim itsus yang dipimpin oleh Pak Irwasum juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang penyidik dari Polda Metro Jaya."
Baca juga: Hari ini Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka di Mako Brimob, Kuwat Maruf di Bareskrim
"Semuanya masih berproses, nanti hasilnya juga akan disampaikan ya, tentunya nanti saya akan didampingi Pak Dirtipidum untuk menyampaikan updatenya," paparnya.
Sementara, dokter forensik RS Polri yang pertama kali melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir Yosua, dipastikan tidak akan diperiksa oleh timsus Kapolri.
Dedi menyampaikan, dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir Yosua, telah melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik profesinya.
Baca juga: Kabareskrim Bilang Keluarga Korban dan Tersangka Kecewa Jika Tahu Motif Pembunuhan Brigadir Yosua
"Ya (sudah) sesuai SOP. Kalau Dokfor RS Polri tetap sesuai kode etik profesi dan menyampaikan secara keilmuan."
"Tunggu hasil dari PDFI yang dalam waktu dekat akan disampaikan hasil autopsi kedua," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2022).
Sebelumnya, Ramos Hutabarat dan Ferdi, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, meminta polisi juga memeriksa pihak-pihak yang memproses autopsi awal yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: KRONOLOGI Fahmi Alamsyah Karang Cerita Kematian Brigadir Yosua Hingga Akhirnya Didesak Mundur
Menurut Ramos, perkara ini juga berawal saat hasil autopsi pertama, yang disebut ada satu tembakan. Tetapi, saat pihak keluarga membuka jenazah, ditemukan sejumlah luka.
"Dokter yang memeriksa seharusnya juga diperiksa, karena mereka yang awal mula turut serta menghalang-halangi dan menutupi hal tersebut," papar Ramos, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, keterlibatan tim dokter dalam proses autopsi melalui prosedur, seperti tanda tangan, serta dokter, katanya, harus bekerja dengan kode etik yang juga diikat dengan sumpah kedokteran.
Baca juga: Meski Datang Langsung ke Rumahnya, LPSK Tak Dapat Keterangan Apa Pun dari Putri Candrawathi
Ia kembali menekankan, semua yang melakukan perbuatan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka ada sumpah kedokteran, dan mereka harus menyampaikan secara jujur, tidak boleh menutup-nutupi," tegasnya. (Igman Ibrahim)