Polisi Tembak Polisi

Bharada E Bisa Dapat Penanganan Khusus dan Reward Jika Jadi Justice Collaborator Kematian Brigadir J

Bharada E mengajukan Justice Collaborator (JC) ke pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, beri keterangan pers pada Kamis (11/8/2022). 

Dalam pertemuan antara kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, bersama jajarannya dengan LPSK, dirinya berharap clientnya itu dapat mendapatkan perlindungan terapan Justice Collaborator (JC)

"Untuk kepentingan hukum dia (Bharada E) meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC," kata Deolipa, Senin (8/8/2022). 

Deolipa menerangkan, Bharada E dirasanya bersedia untuk diterapkannya JC kepada dirinya, dengan sebabnya, hal yang sudah disampaikan, pada dasarnya berbeda dengan kenyataan yang dialami.

Untuk kemudian, Bharada E pun merasa tertekan dari psikis nya.

"Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tidak. Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami. Sehingga dia hatinya merasa resah dan tidak nyaman," tutur Deolipa.

Lanjutnya, tepat pada Senin (8/8/2022), Deolipa yang ditemani kuasa Hukum Bharada E lainnya, antara lain Muhammad Burhanuddin, mendatangi kantor LPSK dengan memenuhi syarat sesuai prosedur untuk keperluan permohonan perlindungan Bharada E.

"Yang dibawa fotokopi surat kuasa kami, yang kedua surat permohonan perlindungan saksi selaku Richard Eliezer. Selanjutnya halaman kedua ditandangani oleh Deolipa dan Muhammad Burhanuddin," papar Deolipa.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved