Penembakan

Alami Tekanan Hebat, Lima Kali Bharada E Berbohong ke LPSK soal Tragedi Pembunuhan Brigadir J

Baru pada pada pertemuan ke enam, Bharada E kemudian menjelaskan keterangan yang berbeda dari lima pertemuan sebelumnya.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Brigadir J dan Bharada E. Bharada E diperintahkan Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Diduga ini karena sebelumnya ada pertengkaran hebat antara Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di Magelang, sebelum pembunuhan Brigadir J terjadi. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Usai pertemuan beberapa kali untuk kepentingan pengajuan perlindungan dengan jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E kerap menjelaskan keterangan berbeda.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu.

Ia menyebut, Bharada E sudah seharusnya menyampaikan keterangan yang sesuai dengan kejadian.

"Bharada E sebelumnya kami sudah periksa 5x, sampe 5 kali itu dia konsisten dengan keterangan lama," kata Edwin di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Baru pada pada pertemuan ke enam, Bharada E menjelaskan keterangan yang berbeda dari lima pertemuan sebelumnya.

Baca juga: Hasil Autopsi Kedua Brigadir Yosua Bakal Diungkap, Dokter Forensik RS Polri Takkan Diperiksa Timsus

Baca juga: Digosipkan Ada Fair dengan Ferdy Sambo, AKP Rita Ternyata Masih Aktif Jadi Polwan, Ini Jabatannya

Keterangan yang disampaikan terakhir itu dirasa Edwin memiliki keterkaitan yang kuat dengan hasil investigasi dari jajaran Kepolisian.

Sehingga, keterangan yang terakhir disampaikan Bharada E akan dijadikan bahan tambahan informasi, guna proses penyelidikan lebih dalam.

"Sampai kemudian dia merubah keterangannya Sabtu Minggu lalu dan itu menurut kami lebih berkesesuaian dengan hasil investigasi Bareskrim," lugasnya 

Keputusan Bharada E menyampaikan keterangan yang baru itu dijelaskan Edwin, antara lain guna memenuhi syarat dari permohonan dirinya untuk menerapkan Justice Collaborator (JC).

Baca juga: Digosipkan Ada Fair dengan Ferdy Sambo, AKP Rita Ternyata Masih Aktif Jadi Polwan, Ini Jabatannya

"Kalau kita dengar Kapolri sampaikan kemarin, bahwa salah satu motivasi Bharada E membuka kasus ini karena dia ingin jadi Justice Collaborator," tuturnya.

Edwin berharap, keterangan yang dijelaskan Bharada E, diharuskan tetap konsisten selama proses penanganan alur kasusnya.

"Perlindungan terhadap Bharada E ini penting sebagai JC bukan hanya soal keselamatannya tetapi jg menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," pungkasnya.

Selain itu, pihak Bharada E, sudah bersedia dengan menyiapkan secara prosedural laporan untuk menerapkan Justice Collaborator (JC), dengan tujuan lainnya juga untuk dapat membantu jajaran aparat hukum dalam mengungkap kasus perkara tersebut.

Dalam pertemuan antara Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara, bersama jajarannya dengan LPSK, dirinya berharap clientnya itu dapat mendapatkan perlindungan terapan Justice Collaborator (JC)

"Untuk kepentingan hukum dia (Bharada E) meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC," kata Deolipa, Senin (8/8/2022). 

Baca juga: Muncul ke Publik, Keluarga Bharada E Merasa Putus Asa dan Minta Tolong pada Presiden Joko Widodo

Deolipame menyebut, keterangan berbeda yang sempat disampaikan Bharada E lantaran kondisinya tertekan.

"Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tidak. Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami. Sehingga dia hatinya merasa resah dan tidak nyaman," lugas Deolipa.

Tidak ada pelecehan

Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan sebelum kliennya diperintahkan menembak Brigadir J, tidak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan juga tidak ada pertengkaran sama sekali.

"Dugaan pelecehan itu tidak ada di TKP sama sekali, menurut Bharada E. Pengakuannya di TKP, Brigadir J belum tertembak. Yang pertama menembak adalah Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Lalu dari pengakuan Bharada E tidak ada penganiayaan sama sekali," katanya acara Hot Room Metro TV, Rabu (10/8/2022) malam.

Karenanya kata Boerhanuddin, Bharada E tidak tahu sama sekali motif Irjen Ferdy Sambo menyuruhnya menembak Brigadir J.

Namun kata Boerhanuddin, Bharada E mengetahui bahwa sejak di Magelang istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sudah menangis-nangis.

"Bharada E tidak menyebut masalahnya, cuma katanya Ibu Putri nangis-nangis dari Magelang itu. Menangis-nangis di rumah di Magelang situ," kata Boerhanuddin.

Diduga katanya ada pertengkaran antara Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di Magelang yang mengakibatkan Putri menangis.

Baca juga: Bharada E Ungkap Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar Sebelum Pembunuhan Brigadir J

"Bharada E tidak sampaikan motif menangis ibu Putri karena apa. Bharada E tidak tahu kenapa sampai menangis," ujar Boerhanuddin.

Sebagai bawahan, katanya, Bharada E tidak kuasa menolak perintah Irjen Ferdy Sambo.

Dari keterangan Bharada E, kata Boerhanuddin, motif pembunuhan Brigadir J mengarah seperti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan motif kasus ini sensitif dan mungkin hanya bisa di dengar orang dewasa.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan maksud pernyataannya bahwa motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy  Sambo, adalah sensitif dan banyak beredar atau di dengar di masyarakat.

Menurut Mahfud, sejauh ini ada tiga spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Bharada E: Dari Magelang Putri Candrawathi Menangis, Diduga Bertengkar dengan Suaminya Ferdy Sambo

Yakni pelecehan seksual, perselingkuhan segi empat dan perkosaan, yang mengakibatkan Brigadir J dihabisi Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, kata Mahfud penjelasan soal motif pembunuhan itu hanya berhak disampaikan langsung oleh tim penyidik dari kepolisian.

"Kalau motif biar dikonstruksikan hukumnya oleh Polri. Jangan tanya ke saya. Karena apa, karena menurut saya, sensitif. Apa sensitifnya, menyangkut orang dewasa," kata Mahfud dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (10/8/2022) malam.

"Pertama katanya pelecehan. Pelecehan itu apa sih, apakah membuka baju atau apa. Kan itu untuk orang dewasa. Kedua, katanya perselingkuhan empat segi. Loh siapa yang bercinta dengan siapa. Lalu, yang ketiga, yang terakhir yang mungkin karena perkosa, usaha perkosa lalu ditembak. Itu kan sensisitf," katanya.

"Jadi yang buka itu jangan saya, polisi saja. Karena ITU uraiannya panjang. Nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan, oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti malah salah," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Spekulasi Motif Pembunuhan Brigadir J: Pelecehan, Perselingkuhan dan Perkosaan

Mahfud mengakui banyak bocoran soal kemungkinan motif pembunuhan ini.

"Tapi biar dikonstruksi dulu oleh polisi," katanya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, masih didalami Timsus dengan melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi.

"Tadi sudah saya jelaskan, bahwa terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Karenanya saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Listyo.

"Namun yang pasti untuk motif ini yang menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan, untuk kesimpulannya tim saat ini masih terus bekerja. Ada beberapa yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan. Namun yang paling penting, peristiwa utamanya adalah penembakan," kata Listyo.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kini jumlahnya bertambah menjadi 31 orang.

Baca juga: Komnas HAM Pantau dan Selidiki Kematian Brigadir J Supaya Hukum Bisa Berjalan dengan Adil

Empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.

Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keluarga mengaku ada kejanggalan di jenazah Brigadir J. Karenanya melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, mereka melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pengumuman perkembangan kasus ini oleh Kapolri ini dihadiri oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kabag Intelkam, Dankor Brimob dan Kadiv Humas Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Baca juga: Sampaikan Informasi ke Publik Lebih Dulu, Kuasa Hukum Bharada E Disentil Komjen Agus Andrianto

Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban 

"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved