Polisi Tembak Polisi

Sampaikan Informasi ke Publik Lebih Dulu, Kuasa Hukum Bharada E Disentil Komjen Agus Andrianto

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sentil kuasa hukum Bharada E karena mendahului penyampaian informasi ke publik tersangka baru kasus Brigadir J.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Miftahul Munir
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal pemetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sentil kuasa hukum Bharada E karena mendahului penyampaian informasi ke awak media soal adanya tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E juga menyebutkan kliennya bukan pelaku tunggal dalam kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Keluarga yang ditunjuk FS ini kan mengundurkan diri, ketika dia jadi tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan maka harus kita siapkan pengacara," jelasnya Selasa (9/8/2022).

Tiba-tiba, kuasa hukum baru yang menangani beberapa hari menyampaikan informasi kepada publik tanpa seizin dari penyidik.

Baca juga: Jalani Proses Pemeriksaan, Putri Chandrawati Sempat Bertemu Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

Padahal Bharada E mengaku bukan atas peran dari kuasa hukum tapi kegigihan dari penyidik dan Timsus untuk mengungkap kasus ini terang menderang.

"Kita kasih orangtuanya agar datang, itu adalah upaya penyidik karena sanksinya berat kalau dia sendiri akhirnya dia membuat pengakuan," tegasnya jenderal bintang tiga.

Ia pun mengingat agar kuasa hukum Bharada E untuk menjaga informasi agar nantinya Timsus yang menyampaikan ke publik.

Apalagi, pengacara Bharada E ini ditunjuk oleh Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan pemeriksaan.

"Terus dia ngoceh keluar seolah-olah pekerjaan dia, ini kan tidak fair," ucap Agus.

Baca juga: Kamuflase Tembak Menembak, Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding Rumah dengan Senjata Brigadir J

Sebelumnya, Kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengatakan, tim pengacara yang lama mundur karena tidak ada kecocokan informasi terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam surat pengunduran diri, informasi yang diterima tim kuasa hukum lamanya atas kematian Brigadir J selalu berubah-ubah.

Sehingga, tim kuasa hukum yang lama memutuskan untuk mengundurkan diri.

"Ini disurat pengunduran diri alasannya yang diajukan pengacara lama. Kita enggak mau terlibat sejauh itu," katanya Senin (8/8/2022).

Burhanuddin mengaku, sebagai kuasa hukum yang baru, dirinya akan melindungi Bharada E semaksimal mungkin.

Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Namun, ia meminta agar Bharada E untuk berkata jujur dan transparan terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved