Motif Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM Pantau dan Selidiki Kematian Brigadir J Supaya Hukum Bisa Berjalan dengan Adil

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik ungkapkan tujuan dari pemantauan dan penyelidikan Terhadap kasus tewasnya Brigadir j.

Editor: Sigit Nugroho
wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik ungkapkan tujuan dari pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Taufan mengatakan bahwa fokus pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM bukanlah pelaku yang terkait tewasnya Brigadir J, melainkan prinsip-prinsip fair trial atau hak memperoleh peradilan yang adil berjalan dalam proses penegakan hukum hingga peradilan.

"Sudah saya katakan sejak awal. Jadi, isu yang paling menjadi fokus Komnas HAM apa di sini? Fair trial, itu orang banyak tidak memahami ya, langsung saja orang bicara siapa pelaku, apa dan sebagainya. Tapi kami bukan itu fokusnya. Itu urusan penyidik. Urusan Komnas HAM memastikan prinsip-prinsip fair trial itu berjalan," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (11/8/2022).

Taufan berujar bahwa tujuan akhir dari berjalannya prinsip-prinsip fair trial tersebut adalah access to justice atau hak untuk memperoleh keadilan bagi semua pihak terkait.

Baca juga: Hormati Penyidikan Polisi, Komnas HAM Membatalkan Pemeriksaan Terhadap Irjen Ferdy Sambo Siang Ini

Baca juga: Komnas HAM Batal Periksa Ferdy Sambo, Saat ini Timsus Masih Dalami Penyidikan

Baca juga: Ferdy Sambo Dijadwalkan Pemeriksaan Pukul 14.00 WIB, Komnas HAM Dijaga Ketat

Keadilan tersebut, lanjut dia, bisa dicapai dengan menjalankan prinsip-prinsip fair trial dari mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai persidangan.

Oleh karena itu, Komnas HAM memiliki mandat untuk membuka peristiwa tersebut seterang-terangnya.

Sehingga di pengadilan, didapatkan vonis yang sebenar-benarnya.

"Sebab kalau fair trial tidak berjalan, orang yang tidak salah bisa jadi salah. Orang yang salahnya 10 dihukum 1.000. Tidak proporsional lebih awal," ujar Taufan.

Taufan menerangkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengindikasikan adanya dugaan obstruction of justice atau perintangan proses hukum terkait kasus tersebut.

BERITA VIDEO: LPSK Simpulkan Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Butuh Perlindungan

"Obstruction of justice itu bisa menghambat fair trial, karena fakta-fakta yang sebenarnya ditutupi dengan berbagai cara. Sehingga kemudian nanti siapa yang salah, apa peristiwanya, tidak terbuka dengan seterang-terangnya," terang Taufan.

Batal Periksa

Di sisi lain, Komnas HAM membatalkan rencana pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo yang awalnya akan dilakukan Kamis (11/8/2022), 14.00 WIB.

Hal itu terjadi, karena Irjen Ferdy Sambo masih masih diperiksa pihak kepolisian.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bahwa pihaknya mendapat konfirmasi dari pihak Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri Komjen Agung Budi Maryoto bahwa Irjen Ferdy Sambo masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved