Punya Gedung Rupbasan di Cawang, Bagaimana Jika Sita Binatang dari Koruptor? Ini Penjelasan KPK

Lantas, bagaimana jika sesuatu yang disita atau dirampas dari koruptor berupa binatang seperti sapi?

Tribunnews/Ilham Rian Pratama
KPK meresmikan Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan).

Gedung itu digunakan untuk menyimpan benda yang disita atau dirampas dari terpidana korupsi, seperti kendaraan bermotor, dokumen, surat berharga, emas/perhiasan, barang elektronik, tas mewah, sepatu mewah, serta pakaian-pakaian mewah.

Lantas, bagaimana jika sesuatu yang disita atau dirampas dari koruptor berupa binatang seperti sapi?

Baca juga: Mahfud MD Sebut Bharada E Bisa Bebas Bila Terbukti Cuma Jalankan Perintah Irjen Ferdy Sambo

"Tadi juga ada pertanyaan bagaimana benda hidup seperti sapi, binatang lain?"

"Saya kira ada teknis bagaimana kemudian barang-barang yang hidup seperti itu yang dibutuhkan perawatan."

"Memang normatif bisa dilakukan penitipan di tempat KLHK atau tempat lain yang bisa dititipkan."

Baca juga: Mahfud MD Minta Polisi Beri Keterangan Salah di Kasus Brigadir Yosua Diperiksa, Ini Kata Kadiv Humas

"Tapi untuk biayanya dan sebagainya akan jadi tanggung jawab KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2022).

KPK pernah menyita barang bukti hasil korupsi berupa sapi. 30 ekor sapi disita dari mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

Ojang saat itu terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Ditahan di Rutan Mako Brimob Usai Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua

Saat disita, sapi itu berada di peternakan di daerah Subang, Jawa Barat.

Ali mengatakan, kala itu, sapi yang disita dititipkan, dengan biaya perawatan tanggung jawab oleh KPK.

"Kita kan punya pengalaman ketika melakukan penyitaan sapi, misalnya, kita titipkan dan ada biaya perawatan."

"Ya sama halnya dengan yang ada di Rupbasan ini," ucapnya.

KPK Resmikan Gedung Rupbasan Cawang, Dibangun di Atas Lahan Milik Fuad Amin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Di gedung yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 255 ini, tersedia 180 slot parkir mobil, 120 slot sepeda motor, 12 slot bus, serta ruang barang bukti seluas 588 meter persegi. Luas gedung ini mencapai 7.381 meter persegi.

Gedung Rupbasan KPK memiliki lima lantai, termasuk rooftop. Di bagian depan gedung terdapat logo dan tulisan KPK.

"Rupbasan menjadi penting karena pertama ada amanat UU 19/2019 Pasal 6 huruf f."

"Salah satunya kita ingin tetap menjaga nilai benda sitaan dan barang rampasan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya di lokasi, Rabu (10/8/2022).

Selain kendaraan bermotor, Gedung Rupbasan ini juga dipergunakan untuk menyimpan barang bukti berupa dokumen, surat berharga, emas/perhiasan, barang elektronik, dan luxury goods (tas mewah, sepatu mewah, serta pakaian-pakaian mewah).

Baca juga: Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Ada Pelecehan Seksual di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Kata Firli, KPK diamanatkan untuk meningkatkan pemulihan aset (asset recovery). Pihaknya juga diminta untuk menjaga nilai jual benda sitaan dan barang rampasan.

Barang sitaan dan rampasan, jelas Firli, nantinya bisa dilelang hingga dimusnahkan.

"Tugas pokok KPK dijabarkan dalam program strategi dan program prioritas KPK," ucapnya.

Baca juga: Apa Motif Pembunuhan Brigadir Yosua, Mahfud MD: Mungkin Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Berdirinya Gedung Rupbasan KPK, kata Firli, tidak luput dari peran Presiden Joko Widodo. Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Jokowi.

"Karena itu kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden RI."

"Berdirinya gedung ini tak akan pernah terwujud kalau tidak ada respons dari Pak Presiden Joko Widodo," ucap Firli.

Telan Biaya Rp65 Miliar

Firli menyebut anggaran yang dihabiskan untuk membangun gedung ini sebesar Rp65 miliar.

"Gedung ini atau Rupbasan rencana anggaran dibutuhkan Rp78 miliar, tapi dalam perjalanannya kita bisa menghemat menjadi Rp65 miliar," ungkapnya.

Mulanya, terang Firli, Komisi III DPR menyetujui anggaran pembangunan Rupbasan senilai Rp100 miliar pada 2021.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua Berinisial KM Adalah Kuwat Maruf, Sopir Istri Ferdy Sambo

Namun, mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19, KPK membatalkan usulan dimaksud.

"Komisi III menyetujui anggaran 2021 Rp100 miliar untuk pembangunan gedung."

"2020 udah disetujui, tapi karena kita batalkan, karena masih ada Covid. KPK memiliki sensitivitas," beber Firli.

Berdiri di Lahan Fuad Amin

Gedung Rupbasan KPK ini di Cawang, Jakarta Timur berdiri di atas lahan seluas 4.320 meter persegi milik mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.

Fuad merupakan bekas terpidana korupsi dalam kasus suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur.

"Pada tanggal 17 Oktober 2018 dilaksanakan penetapan status penggunaan atau PSP BMN (Barang Milik Negara) yang berasal dari barang rampasan oleh Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu."

"Yang merupakan perolehan barang rampasan dari almarhum Bapak Fuad Amin Imron," ucap Sekjen KPK Cahya Harefa saat membacakan pertanggungjawaban, saat peresmian Gedung Rupbasan, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022). (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved