Polisi Tembak Polisi

Apa Motif Pembunuhan Brigadir Yosua, Mahfud MD: Mungkin Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Mahfud mengatakan, yang terpenting saat ini Polri sudah membuka kasus ini secara terang.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, motif pembunuhan Brigadir Yosua kemungkinan sensitif, sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri belum menjelaskan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, meski sudah menetapkan empat tersangka.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, motif pembunuhan Brigadir Yosua kemungkinan sensitif, sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.

"Soal motif kita tunggu, karena mungkin sensitif, hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: INI Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya, Ferdy Sambo Menyuruh Menembak

Mahfud mengatakan, yang terpenting saat ini Polri sudah membuka kasus ini secara terang.

Terdapat 31 polisi yang kini diperiksa, dan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia yakin polisi akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," ujarnya.

Ini Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga KM, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.

Agus menjelaskan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.

"Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

Baca juga: Peringatan Ketiga Jokowi Agar Polri Usut Tuntas Kasus Brigadir Yosua: Ungkap Kebenaran Apa Adanya

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban."

"FS, menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga," beber Agus.

Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasa 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved