Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Sebut Bharada E Bisa Bebas Bila Terbukti Cuma Jalankan Perintah Irjen Ferdy Sambo
Mahfud mengatakan, perlindungan kepada Bharada E menjadi penting, karena merupakan salah satu kunci pengungkapan kasus.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC).
Menkopolhukam Mahfud Md meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar selamat dari segala ancaman.
"Saya sampaikan agar Polri memberikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: INI Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya, Ferdy Sambo Menyuruh Menembak
Mahfud mengatakan, perlindungan kepada Bharada E menjadi penting, karena merupakan salah satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.
Dengan adanya perlindungan, kata Mahfud, Bharada E bisa memberikan keterangan dalam penyidikan dan kesaksian di pengadilan.
"Pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya," tuturnya.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 9 Agustus 2022: Dosis I: 202.813.315, II: 170.356.449, III: 57.745.319
Mahfud mengatakan, Bharada E bisa saja bebas dari hukuman meski berstatus tersangka.
Kemungkinan tersebut bisa terjadi apabila terbukti Bharada E hanya menerima perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
Yang pasti, kata dia, pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak bisa bebas.
"Yang mungkin saja apabila dia menerima perintah, bisa saja bebas, tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," beber Mahfud.
Ini Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga KM, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.